Tak Hanya TWK, Ternyata Firli Keluarkan SK Buat 75 Pegawai KPK Non-Job

Senin, 17/05/2021 17:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut, sebanyak 75 pegawai termasuk dirinya belum mendapatkan surat keputusan yang diterbitkan Ketua Firli Bahuri terkait penyerahan tugas-tugasnya lantaran tidak lulus ujian menjadi aparatur sipil negara.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum terima SK terkait dengan apakah akan terus bekerja," ucap Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menegaskan, akan tetap bekerja memberantas korupsi meski dalam SK terbitan Firli Bahuri mendesak mereka menyerahkan semua tugas ke masing-masing atasan.

"SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami berhenti bekerja. Kami masih digaji oleh negara, tentu kami harus bekerja," kata Novel.

Novel, Senin siang, mewakili 75 pegawai lainnya melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji.

Indrianto Seno Adji dilaporkan ke Dewas KPK karena ikut hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK pegawai KPK yang lulus maupun tidak lulus menjadi aparatur sipil negara, 5 Mei 2021.

"Kami melaporkan Profesor indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di kantor Dewas KPK, gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menyebut, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu tidak sesuai tugas dan fungsi pokoknya.

"Dewan Pengawas KPK tidak mempunyai fungsi operasional di KPK. Pak Profesor indriyanto Seno Adji bukan pimpinan KPK, dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana menjadi masalah," ungkap Novel.

Untuk diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Mereka di antaranya pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.

Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.

Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar