Jadi Tersangka, 3 Pengibar Bendera RMS Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 17/05/2021 07:39 WIB
Ilustrasi Pengibar Bendera RMS. (CNNIndonesia).

Ilustrasi Pengibar Bendera RMS. (CNNIndonesia).

Jakarta, law-justice.co - Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan AP (32), ML (43), dan FP menjadi tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5).

"Mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dibawah dari Polsek Saparua ke Polresta Ambon, Sabtu (15/5) petang," kata Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Izaac Leatemia.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dan atau pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat terkait makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kini, anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) itu sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Ambon.

"Awalnya polisi menangkap AP (32) dan ML (43), namun setelah pengembangan bertambah satu berinisial FP, sehingga total tersangka menjadi tiga orang," ucap dia.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," lanjutnya.

Sebelumnya, AP (32) dan ML (42) simpatisan RMS ditangkap Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka ditangkap setelah mengibar empat buah bendera RMS di Puncak HUT Pattimura yang ke-204 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah pada Sabtu (15/5).

"Penangkapan itu terjadi Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT setelah dua bendera berkibar disebuah pohon Mangga belakang rumah ape Manuputty pukul 02.30 WIT, dan dua lagi berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ulath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT," kata Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan, Sabtu (15/5).

Tim Regu Patroli Polsek Saparua yang dipimpin Kapolsek AKP Roni F. Manawan lalu menangkap AP (32) dan ML (42) dan barang bukti empat buah bendera RMS berukuran 2 meter kali 110 cm pukul 10.00 WIT.

Mereka, langsung digelandang menuju Polrrsta Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan pengawalan bersenjata lengkap daru anggota Buser Polresta Ambon pada Sabtu (15/5) petang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar