Anggota DPRD Sumut dari PKS Dipecat Karena Langgar Moral & Etika

Minggu, 16/05/2021 21:31 WIB
Anggota DPRD Sumut F-PKS Mara Jaksa Harahap (dok. DPRD Sumut) Foto: (dok. DPRD Sumut)

Anggota DPRD Sumut F-PKS Mara Jaksa Harahap (dok. DPRD Sumut) Foto: (dok. DPRD Sumut)

Medan, law-justice.co - Seorang Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Mara Jaksa Harahap, dipecat dari keanggotaan PKS. Mara Jaksa dipecat karena diduga melanggar moral dan etika. "Benar (Mara Jaksa dipecat).

Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART," kata Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan, Minggu (16/5/2021).

 

Syaiful tidak menjelaskan pelanggaran moral seperti apa yang dilakukan Mara Jaksa. Dia mengatakan keputusan pemecatan Mara Jaksa ini telah dikeluarkan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai).

"Putusan itu bernomor 8/PUT/MT-PKS/2020. Keputusan untuk memberhentikan Mara Jaksa dari PKS tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020," tutur Syaiful. Pemecatan Mara Jaksa, kata Syaiful, sesuai rekomendasi dari Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi itu sudah dilayangkan sejak 27 September 2019 lalu.

"Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn pada halaman 51 alinea ketiga," ucap Syaiful.

"Juga setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap," tegasnya.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar