Diduga Hina Jokowi, Pria Paruh Baya di Kepulauan Riau Diciduk Polisi

Minggu, 16/05/2021 07:08 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria paruh baya diciduk jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pria bernama Mustafa Kamal itu diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (15/5/2021).

Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar