Gara-gara Hal Ini, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

Kamis, 13/05/2021 12:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf karena lakukan penyekatan untuk melarang mudik (Tribunnews)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta maaf karena lakukan penyekatan untuk melarang mudik (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kebijakan penyekatan mudik yang dilakukan oleh aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Dishub. Dia menegaskan, pihaknya tak pernah berniat untuk melarang mudik.

“Kami mohon maaf, mohon maklum kepada masyarakat. Bahwa pemerintah khususnya kami aparat yang tergabung dalam proses penyekatan atau peniadaan mudik tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik,” katanya di Pos Penyekatan KM 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/5/2021).

Permintaan maaf ini sendiri diutarakan Kapolri sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyebaran virus covid-19 yang berpeluang besar terjadi kembali ketika ketaatan prokes dilanggar dengan berkerumun.

Para pemudik ini biasanya melakukan silaturahmi kepada keluarganya, yang biasanya usianya lebih senior atau lebih lanjut dan resiko tertular virus corona sangat besar. Sigit menjelaskan, mudik bisa dilakukan dengan cara melakukan silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman dengan cara kekinian.

Dalam kesempatan yang sama Kapolri mengungkap data jika sebanyak 30 persen masyarakat lolos mudik dari penyekatan yang telah dilakukan pemerintah. Meski demikian diungkap Kapolri jika penyekatan sendiri berhasil dilakukan menurunkan jumlah pemudik.

Dengan posko penyekatan yang ada di 333 titik yang disebar seluruh jalur mudik baik di Pulau Jawa maupun Sumatera dinilai mampu mengurangi angka pemudik hingga 70 persen.

“Dari hasil laporan, kegiatan penyekatan ini bisa menurunkan arus mudik dari angka normal sampai 70 persen,” jelasnya.

Penyekatan yang telah dilakukan pemerintah sendiri, menurut Kapolri bukan semata sebagai larangan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Namun memberikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari covid-19.

”Kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari resiko penularan Covid-19 dan resiko tiga kali lipat daripada yang muda, itu kita jaga betul,” ujarnya.

Larangan mudik yang telah digaungkan pemerintah sendiri seakan tak menjadi barrier untuk mencegah masyarakat menghindari kondisi peningkatan pandemi yang bisa kembali terjadi. Namun beberapa institusi justru telah memperhitungkan kemungkinan peluang jutaan masyarakat nekat mudik.

Salah satunya Menteri Perhubungan yang justru sudah bisa memprediksi adanya 18 juta orang akan mudik ke kampung halaman menggunakan berbagai moda transportasi baik darat laut hingga udara. Catatan angka yang telah diprediksi inilah yang kemudian memunculkan pandangan tidak kuatnya kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

Kemudian memunculkan banyak pernyataan yang berbeda dari beberap instansi, seperti Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui bahwa penerapan kebijakan larangan mudik lebaran jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tidak sepenuhnya sempurna.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik tetap harus dilaksanakan mengingat kasus corona selalu melonjak pasca libur panjang dan mobilitas orang yang masif.

“Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan peniadaan mudik tidak sepenuhnya sempurna, namun demikian kebijakan peniadaan mudik tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku.

Wiku menyebut saat ini pemerintah tengah mengantisipasi arus balik lebaran yang biasanya terjadi arus urbanisasi baru dari desa ke kota.

“Pemerintah terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun 1×24 jam untuk semua moda transportasi dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021, juga akan menggiatkan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis,” jelasnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar