Jokowi Dituduh Lemahkan KPK, Ngabalin: Ucapan Sampah yang Tak Bermoral

Kamis, 13/05/2021 05:04 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak terima Jokowi dituduh lemahkan KPK  (Jatimtimes)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak terima Jokowi dituduh lemahkan KPK (Jatimtimes)

Jakarta, law-justice.co - Setelah 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan oleh pimpinan, berbagai kritikan pun dilontarkan oleh sejumah pihak. Tak hanya kepada pimpinan KPK, kritikan itu pun diarahkan kepada Presiden Joko Widodo yang dinilai telah melemahkan fungsi KPK.

Tudingan itu pun tak diterima oleh Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Dia menilai, pihak yang melakukan hal itu tidak bermoral dan hanyalah ucapan sampah.

"Saya menolak tuduhan dan keberatan termasuk di dalamnya ada (tuduhan) upaya pemerintah, ada upaya presiden, untuk menyingkirkan orang, kemudian ada upaya untuk melemahkan KPK. Itu cara berpikir rendah. Ucapan-ucapan sampah yang sungguh sangat tidak bermoral kepada seorang kepala negara," ujar Ali Ngabalin, Rabu (12/5/2021).

Secara khusus Ngabalin menyoroti beberapa tuduhan itu. Yakni, adanya anggapan bahwa TWK tidak diatur di dalam UU 19/2019. Menurut Ngabalin, mereka yang menuduh itu lupa adanya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020.

"Yang jadi lucu lagi itu, mereka menuduh bahwa ada upaya pemerintah. Ini cara-cara berpikir prejudice. Karena Peraturan KPK 1/2021 itu mengatur tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ngabalin.

"Itu yang saya tidak mengerti, di mana celah yang mereka lihat bahwa ada intervensi pemerintah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka menyingkirkan orang-orang yang pernah menolak UU KPK?" sambungnya.

Ngabalin menegaskan, seluruh rangkaian TWK tidak ada sama sekali hubungannya dengan pemerintah. Bukan pula ada intervensi atau keterlibatan pemerintah.

"Jadi kalau baca komentarnya, lucu. Yang lolos itu kalau enggak salah 1.247, yang tidak lolos itu 75. Apakah 75 orang itu tidak ada di KPK, kemudian KPK itu rontok?" terang Ngabalin.

Menurut Ngabalin, hal tersebut mustahil karena saat ini yang sedang dibangun di KPK adalah sistem.

"Ya mustahil lah (KPK rontok). Yang dibangun adalah sistemnya. KPK itu sejak awal Presiden berpendapat sebagai lembaga yang memiliki independensi, lembaga yang kuat dan berwibawa, maka dia harus didukung dan backup dengan UU yang kuat, itu lah UU 19/2019," tuturnya.

"Jadi kalau masih saja Jokowi itu menjadi tertuduh, itu artinya orang-orang yang pikirannya menggunakan standar berpikir otak terbalik, otak sungsang namanya," tambah Ngabalin.

Otak sungsang yang dimaksud Ngabalin adalah adanya prasangka tanpa adanya bukti, tanpa ada fakta-fakta yang kuat.

"Itu yang selalu abang bilang kalau ini cara-cara berpikir yang prejudice, cara-cara berpikir orang sungsang, otak terbalik, yang sesungguhnya ini adalah merusak kerangka berpikir orang-orang yang sehat lahir batin," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar