PDIP Bantah Ada Perintah Jokowi untuk Nonaktifkan Novel Baswedan Dkk

Rabu, 12/05/2021 13:21 WIB
Anggota Komisi X F-PDIP Hendrawan Supratikno bantah keterlibatan Presiden Jokowi dalam menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya (ist)

Anggota Komisi X F-PDIP Hendrawan Supratikno bantah keterlibatan Presiden Jokowi dalam menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya (ist)

Jakarta, law-justice.co - PDIP Bantah Ada Perintah Jokowi untuk Nonaktifkan Novel Baswedan Dkk

 

Elite PDIP membantah tudingan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari soal penonkatifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya. Hal itu terkait adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo di balik keputusan tersebut.

"Bukan tidak mungkin KPK akan berubah menjadi lembaga bargaining politik," ujar Feri, Selasa (11/5/2021).

Feri menuding ada perintah menonaktifkan Novel dan 74 pegawai lain lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menuding perintah itu datang dari Presiden Jokowi.

"(Sebanyak) 75 orang itu merupakan orang-orang yang menangani kasus-kasus penting yang melibatkan partai-partai besar dan orang-orang penting. Ini adalah upaya Firli atas perintah presiden untuk memastikan kasus-kasus besar tidak berlanjut," kata Feri.

Dia menyebut penonaktifan ke-75 pegawai itu bakal membuat KPK sepenuhnya menjadi alat bagi Ketua KPK Firli. Feri menilai cara yang digunakan Firli dengan menonaktifkan KPK sebagai hal buruk.

"Dampaknya, KPK akan sepenuhnya menjadi alat Firli dan komisioner dalam pemberantasan korupsi," ujar Feri.

"Cara ini terlihat dipaksakan dan sangat buruk," sambungnya.

Elite PDIP Hendrawan Supratikno geram atas tudingan yang dilayangkan Pusako Unand. Menurut Hendrawan, apa yang terjadi di KPK adalah konsekuensi penerapan UU KPK.

"Lho ini kok jadi dipelintir. Semua ini konsekuensi dari penerapan UU KPK yang baru (UU 19/2019). Seperti yang dikatakan Menko Polhukam, semua yang dilakukan tidak boleh menyimpang dari batasan-batasan yang ada dalam UU tersebut," kata Hendrawan dihubungi terpisah, Rabu (12/5/2021).

Hendrawan mengatakan partainya sangat anti terhadap tindakan korupsi. Hendrawan menyinggung soal sosialisasi empat pilar dalam hal ini.

"Pemberantasan korupsi, betapa pun kita sangat anti terhadap korupsi, tetap harus diletakkan dalam bingkai kepentingan yang lebih besar, yaitu menegakkan konsensus-konsensus kebangsaan yang disosialisasikan MPR, atau yang pernah dipasarkan dengan istilah Sosialisasi 4 Pilar," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar