Daripada Naikkan Tarif PPN, PDIP Usulkan Sri Mulyani Lakukan Hal Ini

Selasa, 11/05/2021 23:05 WIB
PDIP minta pemerintah berlakukan kebijakan amnesti pajak jilid II daripada naikkan tarif PPN (Kemenko Polhukam)

PDIP minta pemerintah berlakukan kebijakan amnesti pajak jilid II daripada naikkan tarif PPN (Kemenko Polhukam)

Jakarta, law-justice.co - PDIP menentang rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

Menurut anggota DPR RI Fraksi PDIP Darmadi Durianto, kenaikan tarif PPN tersebut dapat berefek negatif terhadap daya beli masyarakat, terlebih saat ini pandemi Covid-19 turut berdampak pada perekonomian Indonesia.

"Kita minta dipikirkan kembali. Kenaikan PPN bisa memicu kenaikan harga yang akan memberatkan masyarakat menengah bawah," kata Darmadi, Selasa (11/5/2021).

Lebih parahnya, kenaikan PPN yang direncanakan akan berlaku mulai tahun 2022 mendatang dikhawatirkan berdampak pada turunnya penjualan. Imbasnya, pendapatan pajak juga akan menurun. "Akhirnya, daya beli masyarakat akan tergerus," sambungnya.

Mestinya, kata dia, Menkeu memaksimalkan opsi lain yang sudah ada sebelumnya, bila perlu membuat regulasi baru untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Untuk mendapatkan dana tambahan dari pajak bisa buat tax amnesty jilid 2, supaya bisa menarik dana. Sejauh ini estimasi yang melakukan tax amnesty jilid 1 masih sekitar 30%. Artinya ini belum maksimal," tuturnya.

Berdasarkan data yang ada, skema tax amnesty jauh lebih memungkinkan dalam menggenjot penerimaan negara ketimbang opsi lainnya, semisal PPN ini.

Ia pun membeberkan data per Maret 2017, di mana jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak hanya sekitaran 900 ribuan orang. Padahal, kata dia, pemilik NPWP sekitar 32,7 juta orang.

"Jika dimaksimalkan, maka potensi penerimaan pajak dari jumlah NPWP yang ada saja dapat berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara dari pajak," tutup Darmadi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar