Victor Yeimo Ungkap Oknum Pejabat Danai Sejumlah Kerusuhan di Papua

Selasa, 11/05/2021 17:20 WIB
Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo (Jubi)

Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo (Jubi)

Papua , law-justice.co - Satgas Nemangkawi telah menangkap aktor kerusuhan Papua bernama Victor Yeimo di Jayapura beberapa waktu lalu. Victor menjadi buronan polisi sejak 2019 lalu.

Dalam pemeriksaannya, Victor memberikan sejumlah keterangan terhadap penyidik. Salah satunya pendanaan kerusuhan Papua didanai oknum pejabat di Papua.


Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan Victor.


“Pengakuannya masih didalami,” kata Kamal, dilansir Selasa (11/5/2021)


Hal yang sama juga disampaikan, Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudussy. Pihaknya juga masih mendalami sejumlah pengakuan Victor.
“Masih didalami,” ujar Iqbal.


Sebelumnya diberitakan, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap aktor kerusuhan Papua bernama Victor Yeimo di Jayapura, Papua. Victor diketahui sebagai orator aksi yang memprovokasi meletusnya kerusuhan Papua tahun 2019.


"Satgas Gakkum Nemangkawi Berhasil Menangkap DPO aktor Kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy lewat keterangannya, Minggu (9/5).

 

Victor Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya akan mengenakan pasal berlapis terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo yang ditangkap polisi pada Minggu (10/5/2021).

Yeimo dijadikan tersangka perkara makar, delik terkait bendera lambang dan bendera negara, penghasutan untuk melawan penguasa, delik pembakaran, pencurian, dan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan.

Hal itu dinyatakan Irjen Mathius D Fakhiri saat menggelar konferensi pers di Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/5/2021). “Saya pastikan (Victor Yeimo) sudah pasti tersangka. Jadi, saudara Victor Yeimo kami amankan kemarin, [Minggu] malam.

Beliau itu punya Laporan Polisi cukup banyak. Yang pertama, kemarin kami amankan terkait dengan kasus kerusuhan 2019,” ujar Fakhiri.

Dalam konferensi pers itu Fakhiri merinci sejumlah pasal yang akan dikenakan terhadap Victor Yeimo. “Yang pertama kita akan mengenakan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujarnya.

Sejumlah pasal yang akan dikenakan kepada Yeimo itu termasuk Pasal 106 junto pasal 82 KUHP dan Pasal 110 KUHP (delik makar), Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melawan penguasa), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 365 KUHP (pencurian), Pasal 170 ayat (1) KUHP (penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan), dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 (kepemilikan senjata pemukul atau penikam).

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar