Legislator Minta Pemerintah Ingatkan Perusahaan yang Belum Bayar THR

Selasa, 11/05/2021 15:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id).

law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR. Pasalnya, menurut dia, masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR Idulfitri yang merupakan hak pekerja.


"Perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa, (11/5/2021).

Netty mendorong pemerintah proaktif memastikan berjalannya posko-posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi, dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut dia, jika pemerintah hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.

"Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar