Laporannya Tak Ditindaklanjuti, Pegawai Bapeten Nekat Demo Sendirian

Senin, 10/05/2021 19:40 WIB
Togap Marpaung saat demo tunggal depan Istana Negara (ist)

Togap Marpaung saat demo tunggal depan Istana Negara (ist)

Jakarta, law-justice.co - Aksi demo tunggal nekat dilakukan oleh pelapor kasus dugaan korupsi oknum di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung di Bareskrim Polri, karena kasus yang dilapornya tak ada kemajuan dalam penangannya.

“Saya siap demo tunggal di depan Mabes Polri, kalau tidak ada informasi yang pasti mengenai penanganan kasusnya,” jelas Togap yang adalah Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada law-justice.co.

Togap yang juga anggota ILUNI UI ini melakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi di Bareskrim Polri 16 September 2014. Berkas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di BAPETEN pada 31 Juli 2015. Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi BPKP terbukti ada perbuatan melawan hukum karena ada kerugian paket 1, 2 dan 3 sekitar Rp 1,1 M, namun oleh penyelidik disuruh supaya dikembalikan sehingga penyelidikannya dihentikan.

Dia mengatakan, ada lagi paket 4 dan 5 yang sudah dinaikkan jadi penyidikan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 700 juta tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut untuk menjadikan laporan polisi dilimpahkan ke kejaksaan. “Walau kami sudah melapor dan telah bertulis surat kemana mana,” katanya

Togap menjelaskan, kalau proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanan petugas yang profesional dengan transparan, total kerugian negara paket 1 sampai 5 ditaksir sekitar Rp 3 M lebih. Belum lagi perkiraan kerugian negara dari paket 6 dan 7. Bisa jadi total kerugian negara sekitar Rp 5 M, belum lagi bila dihitung nilai barang yang tidak bermanfaat, sebagai contoh dua unit alat detektor eksplosif, radiation portal monitor dan sebagainya Kerugian negara bisa makin besar sekitar Rp 10 M.

Dia melaporkan melaporkan dugaan kasus korupsi 3 kelompok terdiri dari 7 paket, yaitu pengadaan barang paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Pengadaan jasa paket 6 dan 7. Togap mengatakan, karena laporannya itu menyebabkan kariernya di Bapeten dijegal dan dipaksa pensiun. “Saya tidak gaji terhitung 1 Juli 2018,” katanya.

Untuk itu, Togap Marpaung mengharapakan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan, karena dirinya merupakan pelapor kasus korupsi yang wajib dilindungi. “Gugatan SK Pensiun masih berproses di tingkat banding kasasi Mahkamah Agung. Saya mohon menjadi perhatian Bapak Presiden, karena ada Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 yg mengatur dan melindungi pelapor korupsi,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar