Ajak Pemudik Terobos Sekat Larangan Mudik, Eks FPI Aceh Dibekuk Polisi

Senin, 10/05/2021 13:40 WIB
Eks Waketum FPI Aceh Wahid Ditangkap usai ajak warga terobos larangan mudik (Kumparan)

Eks Waketum FPI Aceh Wahid Ditangkap usai ajak warga terobos larangan mudik (Kumparan)

DI Aceh, law-justice.co - Polisi menangkap eks Wakil Ketua FPI Wahid usai videonya viral mengajak pemudik terobos pos sekat selama larangan mudik 6 Mei 2021-17 Mei 2021.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan,akibat pembuatannya, Wahid disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Sudah ditahan di Mapolda. Sesuai UU ITE dan pasal yang dikenakan, terduga terancam hukuman enam tahun penjara,” kata Winardy, saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Wahid kemudian langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Foto Wahid yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dibagikan Polda Aceh.

Penangkapan Tgk Wahid dipimpin langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso bersama dengan anggotanya.


Wahid ditangkap di rumahnya Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar