Tetap Dibui dan Sisa Lelang Kembali, Ini Rincian Vonis PK Djoko Susilo

Senin, 10/05/2021 10:55 WIB
Tetap Dibui dan Sisa Lelang Kembali, Ini Rincian Vonis PK Djoko Susilo. (Kompas).

Tetap Dibui dan Sisa Lelang Kembali, Ini Rincian Vonis PK Djoko Susilo. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo.

Namun PK yang dikabulkan hanya terkait dengan harta sisa lelang.

MA tetap menyatakan Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Amar PK: Kabul PK pemohon, batal JJ (Judex Juris)," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu pun tetap menjalanivonis pidana badan selama 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Djoko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

Sementara untuk harta terpidana yang telah disita dan dirampas negara, Andi berujar bahwa setelah dilelang hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar.

Dalam amar putusan disebut bahwa kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada terpidana.

Sebab, terang dia, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.

"Uang pengganti Rp32 M diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 M, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ucap Andi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan "pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok."

Adapun perkara PK ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi, dengan hakim anggota masing-masing Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan lembaganya bakal menjalani putusan MA tersebut jika sudah menerima salinan lengkap putusan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar