Asalkan Tak Mudik, Warga DKI Boleh ke Bodetabek Atau Sebaliknya

Minggu, 09/05/2021 23:00 WIB
Larangan mudik 2021 (Detik)

Larangan mudik 2021 (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi.

Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas. Sedangkan untuk pemudik tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Pemberlakuan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi ini dinilai cukup memibingungkan.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara petugas membedakan orang yang ingin mudik dengan tidak mudik?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

Hanya saja, ia meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. “Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin, Minggu (9/5/2021).

Syafrin mengatakan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.

“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata dia.

Selain itu kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang juga akan diperikasa dan ditanyakan keperluannya apa. Sebab, menurut pengakuan Syafrin ada mobil yang tanpa bawaan, namun penumpangnya cukup ramai, ketika dicek ternyata hendak melakukan mudik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar