Sepakat Virtual Police Bukan Alat Represif

Minggu, 09/05/2021 00:00 WIB
Police Virtual

Police Virtual

law-justice.co - Pakar Hukum Pidana FHUI, Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan Virtual Polisi, namun harus dijalankan dalam frame dan upaya menghindari terganggunya kebebasan berekspresi dan mengemukan pendapat, kritik, dan koreksi di dunia maya. Hal itu ia sampaikan berkenaan dengan 100 hari Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri.

Polisi Virtual itu apakah  atau Virtual Police merupakan unit satuan di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI yang akan melaksanakan tugasnya dengan cara berpatroli secara siber di media sosial. Patroli secara siber yang dimaksud adalah mengawasi konten-konten yang dibuat dan diunggah oleh warganet Indonesia di media sosial miliknya. Bukan hanya memonitor konten para warganet, polisi virtual juga memiliki tugas serta wewenang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia khususnya warganet mengenai batasan-batasan dalam beretika di internet hingga memberikan peringatan kepada warganet yang dianggap melewati batas dalam penggunaan media sosial. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Langkah hukum ini menarik, kata Nasrullah selain pengungkapan narkoba dan pembunuhan adalah pengungkapan kejahatan di dunia digital. Sebab dengan Virtual Polisi, kapolri telah membuat terobosan di bidang politik penegakan hukum yang persuasif.

“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini. Marilah kita berpikir positif dulu sambil menyimak dan mengkritisi perjalanannya sembari memberi masukan-masukan konstruktif untuk perbaikannya di sana-sini,” jelas Nasrullah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/5).

Terkait tudingan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahwa Virtual Polisi sebagai alat represi baru Polri di dunia digital, Nasrullah mengatakan pernyataan KontraS lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum. Sehingga, hal ini bukan hanya sebuah kritik, melainkan juga upaya peringatan dini meskipun oleh sebagian orang terkesan sebagai sebuah opini dengan maksud penggiringan wacana.

Lebih lanjut Nasrullah, mengatakan, masyarakat tidak perlu merasa ketakutan dengan peringatan virtual polisi, bahkan kita harus berterimakasih dengan bergesernya Politik Hukum dibidang penegakan hukum yang semula langsung diproses, sekarang lebih kepada pendidikan dan pembelajaran kepada masyarakat dengan diingatkan jika ucapan, tulisan, dan tindakannya salah dan bersentuhan dengan hukum.

“Masyarakat, khususnya sebagian besar warganet sangat kesal dengan pelaku kejahatan computer-related crime berupa penistaan, penghasutan, ujaran kebencian sampai penyebaran berita bohong. Setelah pelakunya diproses, mereka dilepaskan dengan cukup meminta maaf dengan materai 6.000. Sebagian menerimanya, namun bagaimana dengan korbannya. Benar kan?” ungkap dosen Pidana Universitas Indonesia asal Aceh ini.

Selaras Nasrullah, ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah mengungkapkan bahwa dirinya terus memantau efektivitas virtual polisi. Berdasarkan data yang ia himpun dari Mabes Polri, diketahui data terakhir rekapan hasil pelaksanaan Virtual Polisi Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan 419 konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dari jumlah itu, konten yang sudah berstatus PVP berjumlah 274 yang telah lolos verifikasi; 98 tidak lolos verifikasi; dan 47 dalam proses verifikasi. Sementara itu, dari PVP yang telah lolos verifikasi tersebut, kondisi status peringatan terdiri dari 74 peringatan berstatus dalam proses; 68 peringatan dalam status peringatan pertama; 68 konten dalam status peringatan kedua; 27 peringatan berstatus tidak terkirim; dan 76 peringatan statusnya gagal terkirim.

“Data itu menunjukkan bahwa lebih banyak peringatan gagal terkirim. Artinya, pelaku ujaran kebencian itu ternyata akun anonim yang tidak bertanggung jawab. Setelah mereka posting ujaran tidak baik itu, mereka meninggalkan akunnya sehingga tidak bisa dihubungi oleh Virtual Polisi. Semoga situasi ini memberikan pemahaman, bahwa masih banyak orang tidak bertanggung jawab di dunia maya,” tutur Ruby.

Satu-satunya orang Indonesia sekaligus yang pertama menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association (HTCIA) ini menerangkan, virtual polisi memiliki SOP dalam memberikan peringatan. Dijelaskan, PVP hanya ditargetkan khusus pada konten-konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Saya lihat secara teknis, virtual polisi ini tidak ada yang menyalahi dari aspek teknis digital, dan secara SOP itu clear. Terlihat dari proses verifikasi konten kepada para ahli,” tegasnya.

Ruby juga menekankan, bahwa upaya Polri dengan peringatan virtual polisi juga selaras dengan kenyataan data hasil riset Microsoft tentang tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020. Dalam laporan berjudul `Digital Civility Index (DCI)`, Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara untuk tingkat kesopanan netizen se-Asia Tenggara. Indonesia hanya lebih unggul dari Meksiko dan Rusia.

Riset Microsoft juga menyebutkan ada 3 risiko online terbesar warganet indonesia diantaranya kasus berita bohong hoaks dan scam, ujaran kebencian, dan diskriminasi.

“Survey Microsoft itu menggenapi signifikansi Indonesia memerlukan patroli di dunia maya, sebab sudah lama juga kami memantau dan menganalisis banyak sekali perilaku yang kurang etis di media sosial lahir karena atmosfir komunikasi di media sosial yang kurang baik,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Ruby, para pengguna medsos semakin bertumbuh yang diisi generasi milenial dan generasi Z. Generasi usia ini harus dikatakan sebagai generasi pembelajar, yang banyak meniru. Sementara itu, generasi ini menghabiskan banyak waktu di dunia maya.

“Jadi, kami sejak awal sampaikan kepada teman-teman Polri, bahwa tidak bisa UU ITE secara leterlek diberlakukan sehingga terasa menakutkan bagi masyarakat. Karena itu, ketika dibentuk program Virtual Polisi kami melihat Polri sudah mulai melakukan pendekatan humanis dan edukatif agar angka pelanggaran di dunia siber dapat ditekan oleh literasi digital yang semakin baik,” tegasnya.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar