Kisruh Pegawai KPK

Johan Budi : Alih Status Kepegawaian Tidak Menjadi Dasar Pemberhentian

Sabtu, 08/05/2021 19:30 WIB
Komisi Hukum DPR RI Johan Budi SP (dpr.go.id)

Komisi Hukum DPR RI Johan Budi SP (dpr.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi yang juga bekas pimpinan KPK menegaskan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dalam undang-undang, pegawai KPK yang bisa diberhentikan karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya.

Johan Budi juga mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.

"Berita itu kadang sedepa lebih ke depan dari kenyataannya, Pak Firli secara langsung, konferensi pers dari Ketua KPK, bahwa memang belum ada kesimpulan bahwa 75 orang ini dipecat atau diberhentikan," bebernya seperti dikutip dari Antara.

Kata Johan Budi, dia melihat pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan.

Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.

"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar