Cacat Etik-Moral, Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK

Sabtu, 08/05/2021 18:50 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 1.351 pegawainya.

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad Wahid mengatakan permintaan itu dikarenakan pelaksanaan TWK diduga cacat etik-moral serta bermasalah dengan HAM.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral," kata Rumadi dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (8/5/2021).


Ia juga meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.

Menurutnya, pada kenyataannya TWK terhadap 1.351 pegawai KPK justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar HAM.


Ia memberi contoh, terdapa tpewawancara yang menanyakan kepada sejumlah pegawai KPK dengan pertanyaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Di antaranya: Mengapa dengan umur saat ini belum menikah?; Masihkah punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?;Kalau pacaran melakukan apa saja?; Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?; Kalau salat pakai qunut atau tidak?; Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

Ia juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah," kata dia.

Ia juga mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal serta menguatkan KPK dengan menjaga independensi dari pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan serta melumpuhkan kelembagaan itu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar