Ada Upaya Pelemahan KPK, YLBHI: Jokowi-Ma`ruf Amin Bertanggung Jawab!

Sabtu, 08/05/2021 17:40 WIB
Aksi protes terhadap TWK KPK yang disebut sebagai upaya pelemahan KPK

Aksi protes terhadap TWK KPK yang disebut sebagai upaya pelemahan KPK

Jakarta, law-justice.co - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, presiden Joko Widodo Bertanggung Jawab atas upapa pelemahan KPK.

Menurutnya, selain ada peran aktor-aktor lain, seperti DPR, presiden juga memiliki andil.

"Disana aktor banyak sekali, tapi setidaknya yang memiliki kewajiban ada presiden. Setidaknya beliau mengabaikan kewajiban yang ada," kata Asfinawati dalam diskusi `Masihkah Bisa berharap pada KPK Saat ini?`, Jumat (7/5/2021) kemarin.

Asfinawati mengatakan, Jokowi memang tidak pernah menandatangani revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Namun, Jokowi menyetujuinya dan membiarkannya secara sah otomatis sesuai ketentuan undang-undang.


Jokowi pun tidak pernah berusaha menghentikan atau membatalkan pembahasan revisi UU KPK.

"padahal diwaktu yang sama, Septembver 2019 itu, Presiden mengatakan tunda revisi KUHP. Maka dia tidak jadi sampai sekarang. Apakah presiden bisa melakukan itu untuk RUU KPK?, Bisa, karena buktinya bisa terhadap KUHP. Tapi Tidak Dilakukan," Ujarnya.

Ia tak menmpik ada aktor lain dibelakang Jokowi terkait revisi UU KPK. Namun, sekali lagi ia menegaskan, bahwa sudah sewajarnya jika rakyat meminta pertanggung jawaban presiden.

"Bukankan kita bernegara agar kita dikendalikan Mafia?" ujar Asfinawati.


"Yang kita coblos bukan mafia dibelakang mereka (Capres dan Cawapres), tapi siapa capres dan cawapresnya sendiri. Jadi apakah berlebihan kalau sekarang setelah menjabat, rakyat meminta tanggung jawan presiden dan wakil presiden?" tambahnya.

Alih status pegawai ini merupakan imbas dari hasil revisi UU KPK pada 2019

Namun banyak pihak yang mempertanyakan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

Sebab, 75 pegawai KPK yang disebut tidak lolos tes merupakan para penyidik, penyelidik, serta pegawai senior yang punya rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar