Tak Cuma Tanjung Balai, Robin Juga Terlibat Suap Walikota Cimahi

Sabtu, 08/05/2021 17:20 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan penyidik Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.


Pengusutan dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi di kantor Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Para saksi diperiksa untuk tersangka Stepanus Robin.

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir Sabtu (8/5/2021)

Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten ekonomi pembangunan kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor," ujarnya.


Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengklaim sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp1 miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ujar Dikdik.


Stepanus telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M. Syahrial. Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar