Ancam Israel, PBB Minta Hentikan Perampasan Tanah Yerusalem Timur

Sabtu, 08/05/2021 12:03 WIB
PBB minta hentikan penggusuran paksa di Yerusalem Timur (hidayatullah.com)

PBB minta hentikan penggusuran paksa di Yerusalem Timur (hidayatullah.com)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Israel yang terus melakukan penggusuran paksa terhadap tanah di wilayah Yerusalem Timur membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) geram. PBB lantas mengancam Israel dan meminta agara aksi tersebut dihentikan segera.

Juru bicara kantor hak asasi PBB Rupert Colville, mengatakan Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina dan hukum humaniter internasional berlaku di tanah itu.

"Kami meminta Israel untuk segera membatalkan semua penggusuran paksa. Kami ingin menekankan bahwa Wilayah itu akan tetap menjadi bagian dari Palestina," katanya kepada wartawan di Jenewa seperti dikutip Aljazeera pada Jumat (7/5/2021).

Jika Israel tetap nekat, itu sama saja dengan melakukan kejahatan perang. Protes meletus di lingkungan Sheikh Jarrah yang dipicu oleh sengketa tanah selama bertahun-tahun antara warga Palestina dan pemukim ilegal Yahudi di distrik strategis dekat Kota Tua Yerusalem timur.

Protes dua hari berturut-turut itu dipicu oleh kasus hukum berkepanjangan atas rumah empat keluarga Palestina di tanah yang diklaim oleh orang Yahudi. Sebanyak 15 warga Palestina ditangkap pada Jumat (7/5) disusul ancaman penggusuran terhadap empat keluarga Palestina itu.

"Memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal di bawah hukum internasional dan bisa disebut merupakan kejahatan perang," ujar Corville, menuntut Israel menghentikan tindakan yang berkontribusi pada lingkungan yang memaksa atau mengarah pada risiko pemindahan paksa.

"Kami lebih lanjut menyerukan Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi di pertemuan, termasuk dengan mereka yang memprotes penggusuran, dan untuk menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekerasan," katanya.

Yerusalem, yang berisi situs-situs suci bagi Yudaisme, Islam, dan Kristen, berada di jantung konflik Israel-Palestina.
Israel merebut Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza dalam perang tahun 1967.

Otoritas Palestina memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan, dan sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman yang dibangun Israel di sana dan di seluruh Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar