ICW Sebut Pelemahan KPK Dirancang Sejak Awal Tapi Tak Ditolak Jokowi

Sabtu, 08/05/2021 10:04 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana sebut upaya pelemahan KPK sudah dirancang dan Jokowi tak berani menolak (Republika)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana sebut upaya pelemahan KPK sudah dirancang dan Jokowi tak berani menolak (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Pelemahan fungsi KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia disebut sudah sejak lama terjadi. Namun, Presiden Joko Widodo atau jokowi tak berani menolaknya bahkan ikut di dalamnya.

Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW (indonesai Corruption Watch) Kurnia Ramadhana karena sejumlah isi dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang amburadul tapi dibeanrkan oleh Jokowi.

"Karena itu, sejak awal ICW mengingatan, banyak sekali substansi yang amburadul dalm UU KPK baru yang dibenarkan oleh Presiden Jokowi," katanya dalam sebuah acara di KompasTV seperti dikutp, Sabtu (8/5/2021).

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan pelemahan KPK sudah dirancang dan dilakukan secara runtut. Hal ini terlihat mulai dari revisi undang-undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firly Bahuri yang disebut melanggar kode etik tapi tetap diluluskan lalu menjadi ketua KPK, serta puncaknya pada perubahan status kepegawaian menjadi ASN.

"Puncaknya adalah ketika beredar nama-nama pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan adalah mereka penyidik senior dan berintegritas," lanjut Kurnia.

Contoh konkret lain kata dia sebagai akibat dari adanya upaya pelemahan KPK ini adalah menurunnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi tahun 2020. Hal itu juga didukung oleh Indek Persepsi Korusi (IPK) Indonesia yang menurun.

"IPK kita menurutn, apakah itu bukan bukti konkret soal komitmen pemberantasan korupsi pemerintah menurun," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar