Miris, Anggota DPRD Jadi Tersangka karena Kasus Narkoba

Sabtu, 08/05/2021 06:36 WIB
Anggota DPRD Tanah Laut, Kalsel jadi tersangka kasus narkoba (infoindonesia.id)

Anggota DPRD Tanah Laut, Kalsel jadi tersangka kasus narkoba (infoindonesia.id)

Tanah Laut, Kalsel, law-justice.co - Menjadi wakil rakyat, setiap anggota DPR atau pun DPRD diharapkan bisa memwakili kepentingan masyarakat. Untuk itu, perilaku wakil rakyat diharapkan menjadi contoh. Namun, mirisnya, para wakil rakyat ini malah terjerumus ke dalam kasus yang memalukan, seperti narkoba.

Hal itu seperti yang dialami SYA, seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Sebelumnya, SYA bersama dua orang lainnya, MR (18) dan HS (47), ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (1/5) lalu. "Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyatyang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/5/2021).

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. MR mengaku barang bukti satu paketsabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diterima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli. Polisi pun bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, SYA juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya, SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020 lalu. Kala itu, SYA diamankan bersama tiga rekannya saat tengah pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar