Meski Dilarang Pusat, Gibran Tetap Izinkan Mudik Lokal

Jum'at, 07/05/2021 23:13 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih perbolehkan mudik lokal meski dilarang pemerintah pusat (Pikiran Rakyat)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih perbolehkan mudik lokal meski dilarang pemerintah pusat (Pikiran Rakyat)

Solo, Jateng, law-justice.co - Pemerintah pusat sudah meminta kepala daerah agar melarang mudik lokal. Namun, hal itu tak berlaku di Kota Solo, karena wali Kotanya, Gibran Rakabuming Raka masih mengizinkannya.

Gibran mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten lainnya di kawasan Solo Raya. "Masih kami koordinasikan lagi. Tapi sejauh ini masih dibolehkan. Wong Solo itu kecil banget kok. Masih kita bolehkan," ungkap Gibran, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya pemerintah pusat menyatakan melarang mudik lokal untuk wilayah aglomerasi, salah satunya adalah wilayah Solo Raya.

"Tapi untuk larangan mudik lokal ini nanti saya koordinasi lagi sama pusat ya," jelasnya.

Gibran juga menyebut alasan tetap mengizinkan mudik lokal karena kota Solo adalah kota kecil (luasnya) sehingga sulit untuk melakukan pembatasan mudik lokal.

"Solo itu kecil banget lho. Nanti penyekatannya mau seperti apa kalau mudik lokal dilarang?" tanya Gibran.

Ditambahkan Gibran, pembukaan kawasan wisata itu hanya ditujukan untuk warga Solo dan sekitarnya saja. Sementara wisatawan dari luar daerah tetap tidak diizinkan meski memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sekalipun.

"Itu kawasan wisata dibuka untuk warga lokal saja, dari luar Solo ya enggak usah. SIKM itu khusus untuk tujuan yang urgent, bukan untuk wisata. Terlebih lagi SIKM dari wilayah zona merah enggak boleh," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar