Belum Cabut, Anak Buah Nadiem Kaji Dulu Putusan MA Soal SKB 3 Menteri

Jum'at, 07/05/2021 22:01 WIB
Kemendikburistek tak langsung cabut SKB 3 Menteri yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (Tempo)

Kemendikburistek tak langsung cabut SKB 3 Menteri yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri soal larangan memwajibkan atribut agama di Sekolah. Meski begitu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak langsung mencabutnya karena haru mengkaji atau mempelajarinya terlebih dahulu.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu.

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Anak buah Nadiem Makarim itu mengatakan, upaya menjaga prinsip-prinsip perbedaan, kebhinekaan, dan tolerani menjadi hal mutlak bagi peserta didik di sekolah. Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan kepada Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek, katanya, akan terus berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya.

"Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama ... di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan," kata Jumeri.

MA dalam putusannya, memerintahkan Menag (termohon I), Mendikbud (termohon II) dan Mendagri (termohon III) mencabut SKB soal larangan mewajibkan seragam di sekolah. MA menilai SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

SKB 3 Menteri soal larangan mewajibkan seragam di sekolah diteken Mendagri, Mendikbud, dan Menag pertengahan Februari lalu. SKB itu memerintahkan penggunaan seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim kala itu, agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar