Gara-gara Pegawai Tak Lulus, Isu Taliban di KPK Disebut Sudah Gugur

Jum'at, 07/05/2021 20:41 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sebut isu taliban di KPK tak terbukti dengan tak lolosnya 8 orang pegawai nonmuslim (Breakingnews.co.id)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sebut isu taliban di KPK tak terbukti dengan tak lolosnya 8 orang pegawai nonmuslim (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - 75 orang pegwai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. Hal ini pun membuat isu taliban di KPK gugur atau tak terbukti karena 8 orang dari jumlah tersebut adalah nonmuslim atau tak beragama Islam.

"Saya ingin menyampaikan menurut berita-berita yang bisa kita baca dari media, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu ada 8 pegawai KPK yang itu beragama Nasrani dan beragama Budha," kata mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual bertajuk `Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait KPK`, Jumat (7/5/2021).
Busyro menyebut informasi 8 orang yang lolos tes alih status bukan beragama Islam ini menggugurkan isu pegawai `Taliban` di KPK.
"Fakta ini menunjukkan bahwa isu radikal, isu `Taliban`, sama sekali memang tidak pernah ada. Justru itu membuktikan adanya radikalisme politik, radikalisme yang dilakukan oleh imperium-imperium buzzer yang selalu mengotori perjalanan nilai-nilai keutamaan bangsa ini," ucapnya.

Busyro meminta agar semua pihak bergerak untuk menyelamatkan KPK. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu menegaskan 75 pegawai KPK tidak bisa dipecat dengan dalih apapun, walaupun tidak memenuhi syarat tes alih status.

"Oleh karena itu, saya sebagai salah satu alumnis pimpinan KPK dan sebagai salah satu aktivis penggiat antikorupsi di negeri tercinta ini, melalui kesempatan ini ingin bersama-sama dengan para hadirin, para nara sumber, kita selamatkan KPK, kita dorong jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipecat dengan dalih apapun juga, karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, legitimasi akademis maupun metodologi," papar Busyro.

Seperti diketahui, nama 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status menjadi ASN beredar. Penyidik senior KPK Novel Baswedan meyakini nama-nama yang beredar benar.

"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin itu benar," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5).

Berikut daftarnya:

1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)
3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)
4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)
5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)
6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)
8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)
9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)
12. Aulia Posteria (Penyelidik)
13. Marc Falentino (Penyidik)
14. Praswad (Penyidik)
15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)
16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
17. Samuel (Fungsional Biro SDM)
18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)
19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)
20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)
21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)
22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)
23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)
24. Nanang Priyono (Kabad SDM)
25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)
26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
27. Airin (Kabag Umum)
28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)
29. Novariza (Fungsional Pjkaki)
30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)
31. Riswin (Penyelidik)
32. Gita (Fungsional Pjkaki)
33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)
34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Novel merasa nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Novel mengaku mengenal baik nama-nama yang beredar.

Bahkan Novel membeberkan sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?

"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, `Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh pimpinan, oleh struktural atau pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?` (Ditanya balik) `Maksudnya?`, `OTT-OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya`, saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas," ucap Novel.

"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas-konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.

"Ketika aku jawab begitu, mungkin diambil kesimpulan, oh ini suka melawan atasan, ha-ha-ha...," sambung Novel.

Dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Firli Bahuri menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar