Kabulkan PK, MA Minta KPK Kembalikan Aset Jenderal Polisi Ini

Jum'at, 07/05/2021 19:37 WIB
MA minta KPK kembalikan aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo sebelum kasus korupi terjadi (Foto: Viva)

MA minta KPK kembalikan aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo sebelum kasus korupi terjadi (Foto: Viva)

Jakarta, law-justice.co - Upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Irjen Polisi Djoko Susilo dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Namun, yang dikabulkan MA hanya sebatas aset yang disita sebelum kasus korupsi terjadi. MA pun meminta KPK mengembalikan barang sitaan tersebut.

"Mengabulkan permohonan PK. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).

MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM, dikembalikan kepada terpidana.

"Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar Andi.

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Yang intinya harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada Terpidana.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undng Tipikor," terang Andi.

Dalam PK itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo memarkup proyek proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilep mencapai Rp 32 miliar. Belakangan KPK mencium aroma korupsi itu dan memproses Djoko Susilo. Selain Djoko Susilo, berikut nama yang terlibat di kasus itu dan hukumannya:

1. Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

2. Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar