Kuasa Hukum Banding Vonis 10 Bulan Syahganda karena Tak Bersalah

Jum'at, 07/05/2021 19:04 WIB
Kuasa hukum resmi ajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara Syahganda Nainggolan (kolega id).

Kuasa hukum resmi ajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara Syahganda Nainggolan (kolega id).

Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan secara resmi sudah mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Pasalnya, Syahganda dinilai tak bersalah dan harus dibebaskan dari hukuman.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator tim penasehat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri. "Sejak awal kita menyatakan banding, dan hal ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak terkait pada Rabu 5/5/2021 lalu," katanya, Kamis (7/5/2021).

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dalam persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021) telah menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara kepada Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Syahganda dinilai telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan terkait pro-kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 tahun lalu.

Kemudian juga dijelaskan bahwa dasar pihaknya ajukan banding adalah semata demi keadilan hukum, dan itu jelas didalam sidang keputusan, bahwa Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 15 tahun 1946, bahwa terdakwa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan.

"Keputusan Hakim berbeda dengan dakwaan Jaksa yang menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 14 tahun 1946 yaitu membuat kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, artinya DR Syahganda tidak membuat kabar bohong, jadi jelas terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang disangkakan Jaksa, maka sangat jelas DR Syahganda terbukti tidak bersalah karenanya demi keadilan dan kebenaran terdakwa harus dibebaskan dari hukuman," pungkas pengacara senior, Alkatiri.

Terkait putusan vonis 10 bulan kliennya, Alkatiri sebut keputusan Hakim adalah langkah yang berani, dimana Majelis Hakim yang diketuai Ramon Wahyudi berani mengambil keputusan yang berbeda dari tuntutan Jaksa.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar