Efek Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap Investasi Dipertanyakan

Jum'at, 07/05/2021 18:48 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli pertanyakan efek omnibus law UU Cipta Kerja terhadap investasi ( Foto : Istimewa)

Ekonom senior Rizal Ramli pertanyakan efek omnibus law UU Cipta Kerja terhadap investasi ( Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menjanjikan kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan efek positif terhadap investasi asing di Indonesia. Kemudian, pengaruh lainnya adalah soal bertambahnya lapangan kerja.

Namun, janji pemerintah itu tak ada hasilnya menurut ekonom senior Rizal Ramli. Padahal, kata dia sebuah pemerintahan dikatakan hebat jika mampu mengubah situasi ke arah yang lebih baik.

"Pemerintah yang hebat itu yang mampu membalikkan situasi dari payah, situasi yang anjlok, menjadi membaik," katanya saat berbicara di acara Roundtable Discussion of Omnibus Law Sesi II bertema "PHK Marak, Pesangon Rendah, Kerja Kontrak Merjalela", Jumat (7/5/2021).

Rizal kemudian memaparkan kritiknya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang dibanggakan pemerintah Indonesia dan diyakini mampu memulihkan ekonomi dan menarik investasi. Menurutnya, situasi anjloknya ekonomi nasional tidak mengalami perubahan berarti dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Pertanyaannya itu, UU omnibus law sudah jadi, ada enggak dampaknya pada investasi? Ada dampaknya enggak pada (pembukaan) lapangan kerja? Kagak ada," tegasnya.

Mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid ini justru menilai hak-hak pekerja jadi yang paling terdampak dari lahirnya UU Cipta Kerja. Rizal pun meminta publik memahami bahwa aksi penolakan buruh saat UU Cipta Kerja dibahas, terbukti dengan berkurangnya hak-hak yang seharusnya diterima buruh.

"Kawan-kawan buruh meminta UU omnibus law dibatalkan baik melalui demo, melalui Mahkamah Konstitusi, kan yang ada buruh malah dikurangi hak-haknya, hak adatnya dikurangi," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar