Polisi Periksa 5 Korban dari Investasi Bodong 212 Mart

Kamis, 06/05/2021 22:49 WIB
Polisi periksa 5 korban kasus investasi bodong 212 mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Tribunnews)

Polisi periksa 5 korban kasus investasi bodong 212 mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Tribunnews)

Samarinda, Kaltim, law-justice.co - Polisi terus mengusut kasus dugaan investasi bodong Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Kamis (6/5/2021) hari ini, ada 5 korban yang diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para korban tersebut.

"Saat ini kami tengah mendampingi 5 korban dari total 26 korban yang hari ini diperiksa penyidik terkait kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda," ucap tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana setelah melakukan pendampingan di Polresta Samarinda, Kamis (6/5/2021).

I Kadek mengatakan puluhan kliennya yang menjadi korban investasi bodong Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart juga telah resmi membuat laporan polisi. Saat ini, menurut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Yang jelas hari laporan polisi kita telah masuk, dan dalam proses penyidikan pihak kepolisian," jelasnya.

I Kadek mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, para korban mendapatkan pertanyaan-pertanyaan normatif seperti, alasan mau berinvestasi hingga iming-iming yang diberikan.

"Kebanyakan investor atau korban bergabung di koperasi 212 itu lantaran punya semangat membangun ekonomi umat," ungkapnya.

Ditanya mengenai apakah ada korban di luar Kota Samarinda, I Kadek mengaku belum mendapatkan informasi itu. Namun, sebelum melapor hari ini, ia mengaku pernah bertemu dengan dua orang pengurus Koperasi Syariah 212 Mart untuk meminta pertanggungjawaban.

"Sebenernya kami sudah melakukan pertemuan dengan dua orang pengurus koperasi 212 Mart, namun karena tidak ada tindakan nyata dari penyelesaian kasus ini, kita lakukan langkah hukum," jelas I Kadek.

Salah seorang korban bernama Muhammad Arif mengaku telah mengikuti Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart sejak 2018. Dia mengaku telah menyetor uang sebanyak Rp 5 juta kepada pengurus koperasi sebagai dana investasi toko 212 Mart.

"Sejak bergabung saya memang tidak pernah menerima bagi hasil, itu saya lakukan karena saya yang sebagai pengajar koperasi akuntansi dan ingin berbakti kepada koperasi," ucap Arif.

"Awalnya bagus aja, tapi sejak 2020 koperasi ini sudah tidak beres," terangnya.

Arif pun berharap kasus serupa tidak akan terjadi lagi. Kendati demikian, dia mengaku tak jera.

"Harapan saya, kasus ini jangan terulang lagi, kalau ini bubar, bikin baru lagi, tapi pengurusnya harus profesional karena pengurus yang saat ini tidak mempunyai kualitas," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar