Ketua BEM FH UI Tersangka Demo Hardiknas, Teror Negara Terus Dilakukan

Kamis, 06/05/2021 10:36 WIB
Ketua BEM FH UI Tersangka Demo Hardiknas, Teror Negara Terus Dilakukan. (Twitter).

Ketua BEM FH UI Tersangka Demo Hardiknas, Teror Negara Terus Dilakukan. (Twitter).

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Institut Development for Economics and Finance (INDEF), Dzulfian Syafrian mengemukakan pendapatnya terkait demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Sebagaimana diberitakan, demonstrasi Hardiknas tersebut berlangsung di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.

Aksi demonstrasi tersebut pun lantas dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memedulikan imbauan polisi.

Merespons hal tersebut, Dzulfian Syafrian menyoroti penetapan tersangka pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Surya Yudiputra.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka itu dituduhkan karena telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Meski telah dibebaskan pihak kepolisian, jelas dia, Ketua BEM FH UI beserta sejumlah orang lainnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketua @BEM_FHUI yg digiring ke Mapolda kemarin telah bebas namun ditetapkan sbg tersangka dgn tuduhan melanggar prokes,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadi @dzulfian.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa teror negara masih terus dilakukan bahwa kritik yang dilakukan secara offline diancam pelanggaran prokes. Sementara itu, kritik secara online terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Teror negara terus dilakukan: kritik offline diancam pelanggaran prokes, kritik online terancam UU ITE. Represif,” tuturnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta melalui akun Twitter-nya, @LBH_Jakarta mengunggah tuntutan kepada pihak kepolisian agar membebaskan 9 peserta aksi Unjuk Hardiknas.

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menjelaskan bahwa ada 9 orang peserta unjuk rasa yang terdiri dari 5 orang mahasiswa dan 4 orang dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar