Soal Munarman, Kejagung Terima SPDP Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Kamis, 06/05/2021 10:59 WIB
Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas nama tersangka Munarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, surat SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.

"SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021," ujar Eben seperti dikutip dari PMJNews.

Sebelumnya, Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bekas sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap. Munarman diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," ujar Rusdi kepada wartawan, Senin (3/5/2021)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar