Akhirnya Terbongkar, Eks Mensos Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah

Rabu, 05/05/2021 18:16 WIB
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sewa pesawat pakai dana hibah dari sumbangan masyarakat (Kompas)

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sewa pesawat pakai dana hibah dari sumbangan masyarakat (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah fakta terkait eks Menteri Sosial Juliari Batubara terungkap di persidangan. Salah satunya soal sewa atau charter pesawat. Menurut Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono, dan yang dipakai Juliari untuk menyewa pesawat tersebut berasal dari dana hibah sumbangan masyarakat undian berhadiah gratis.

Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi terkait beberapa kunjungan Juliari ke beberapa daerah. Hartono membenarkan Juliari kerap berkunjung ke beberapa daerah yaitu ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara.

Hartono mengatakan selama melakukan perjalanan ke daerah Juliari ada menggunakan pesawat komersil dan pesawat charter. Salah satu daerah yang dikunjungi menggunakan pesawat charter itu adalah Natuna dan Luwu Utara.

Hakim lantas mencecar dari mana sumber dana sewa pesawat charter itu. Hartono menyebut sumber biaya berasal dari sumber hibah dalam negeri.

"Sumber biaya charter pesawat yang terkait lokasi bencana, dan pulau kecil pesisir tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Dalam DIPA ada khusus anggaran pesawat guna mobilisasi menteri?" tanya hakim Damis.

"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam negeri," jawab Hartono.

Hakim kemudian bertanya tentang sosok pemberi dana hibah itu. Hartono mengatakan dana hibah pesawat charter berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis.

"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial," ujar Hartono.

Untuk besarannya Hartono mengaku tidak tahu pasti. Namun, hibah itu berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis.

"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2019 dan diwasi BPK dan BPKP," tutur Hartono.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).

Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang terungkap dalam dakwaan jaksa:

- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar