Terlibat Korupsi Dana Pelatnas, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Rabu, 05/05/2021 15:30 WIB
Aktor Mark Sungkar (Kumparan)

Aktor Mark Sungkar (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Mark Sungkar kini berstatus sebagai tahanan kota. Mark menyandang status itu setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.


Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan ada beberapa alasan yang membuat permohonan mereka dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah usia Mark yang sudah sangat sepuh. Mark, kata Fahri, sudah berusia 73 tahun.

Selain itu, Fahri melanjutkan, Mark Sungkar sempat menderita penyakit yang cukup serius. Beberapa waktu lalu, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu terkena COVID-19. Imbasnya, Mark menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.


“Setelah dinyatakan sembuh kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun,” kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (5/5/2021).


Fahri memang tidak menjelaskan secara mendetail terkait hal itu. Namun, ia mengatakan, kliennya yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana triathlon tidak bisa mengikuti proses persidangan dengan sebagaimana mestinya. “Dan (ada) beberapa penyakit bawaan lainnya,” ucapnya.

Fahri mengatakan, Mark sangat kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, ia melanjutkan, ada jaminan dari keluarga selama Mark berstatus sebagai tahanan kota.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang secara objektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya majelis hakim dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya menjadi tahanan rutan kepada tahanan kota,” tutur Fahri.

Setelah menyandang status sebagai tahanan kota, Fahri menyatakan, Mark keluar dari tahanan pada hari ini, Rabu (5/5). Selanjutnya, kata dia, Mark akan tetap berada di dalam kota selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Sebagai kuasa hukum, Fahri mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyetujui Mark Sungkar menjadi tahanan kota. “Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat bijaksana serta objektif mengambil kebijakan tersebut dengan sejumlah pertimbangan yang objektif serta kredibel,” ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar