H. Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Posisi DPR Kini, Terlemah Pasca Reformasi?

Rabu, 05/05/2021 08:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Tiba tiba saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meskipun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka penyuapan/ korupsi.

Penggeledahan ruang kerja pimpinan DPR yang tidak didasari adanya status yang jelas ini, menunjukan beralihnya fungsi legislatif, dari lembaga pengawas menjadi yang diawasi.

Begitulah penilaian dari Fahri Hamzah yang pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI periode sebelum ini.  Dia juga mengatakan, saat ini DPR nyaris mengalami kematian total karena daya dorong sebagai wakil rakyat dalam menjaga jalannya pemerintahan seolah olah tidak berfungsi.

Yang menambah kekhawatirannya, lanjut Fahri, ketika tidak adanya perlawanan yang diperlihatkan dari para legislator yang memilki fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan saat ini.

Fenomena tersebut seolah olah meneguhkan pandangan banyak pihak bahwa DPR sebagai lembaga legislatif saat ini memang sedang dibuat tak bernyali alias tidak bergigi. DPR  sepertinya menjadi lembaga yang tidak lagi diperhitungkan dalam percaturan politik nasional karena berada dibawah kendali rejim yang berkuasa saat ini.

Benarkah posisi DPR sekarang memang berada pada titik terlemah pasca reformasi  ?. Apa dampak dari lemahnya posisi DPR  bagi rakyat dan penguasa negeri  ?. Bagaimana sebaiknya menyikapi fenomena yang terjadi saat ini ?

Wajah DPR

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU pada pemilu 2019 yang lalu menunjukkan bahwa pasangan  Jokowi-Ma`ruf memperoleh 55,5 persen suara . Adapun partai pengusungnya yang memenuhi parliamentary threshold (PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP) mencapai  54,9 persen suaranya.

Lawannya di Pilpres 2019, pasangan Prabowo-Sandiaga, hanya mengantongi 44,5 persen suara. Sementara partai pengusungnya (Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS) meraup 35,39 persen suara.

Jika dihitung  berdasarkan jumlah  kursi yang  dimiliki partai koalisi pengusung Jokowi-Ma`ruf di DPR sekitar 344.  Sedangkan koalisi yang menjadi lawannya yaitu pasangan Prabowo- Sandi memperoleh  231 kursi dukungan di DPR.

Dalam perkembangan selanjutnya, partai Gerindra yang mempunyai 78 kursi di DPR akhirnya merapat ke Pemerintah sehingga membuat koalisi pendukung pemerintah bertambah jumlah kursinya.

Bertambahnya jumlah kursi pendukung pemerintah imembuat kekuatan politik pendukung Pemerintah semakin perkasa. Saat ini, kursi oposisi (Demokrat, PKS, dan PAN) hanya menguasai 148 kursi melawan 427 kursi koalisi pemerintah yang berkuasa.

Berdasarkan  Pasal 427 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU  MD3) disebutkan bahwa Ketua DPR  akan dijabat anggota DPR yang berasal dari partai pemilik kursi terbanyak pertama di DPR.

Sedangkan empat wakil ketua oleh DPR dijabat empat anggota DPR yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Adapun partai pemilik kursi terbanyak pertama di DPR ialah PDIP (125 kursi). Sementara partai yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima, secara berurutan yakni, Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Seperti diketahui bersama partai-partai yang memiliki kursi terbanyak tersebut semuanya telah merapat ke pemerintah menjadi pendukungnya. Sehingga dengan sendirinya posisi strategis mulai Ketua DPR sampai dengan wakil wakilnya di dominasi olehpartai pendukung pemerintah yang  berkuasa.

Dengan posisi seperti itu sudah jelas bahwa  posisi DPR  kita lebih lemah dibandingkan era sebelumnya. Kondisinya berubah 180 derajat dengan situasi periode pertama kepemimpinan Jokowi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Saat itu, DPR dinilai menjalankan fungsinya  untuk mengontrol jalannya kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Saat itu suara koalisi partai pendukung pemerintah kalah di DPR lantaran hanya didukung empat dari 10 fraksi di DPR yaitu PDI-P, PKB, Nasdem, dan Hanura.

Sisanya yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat merupakan kelompok oposisi dan menamakan diri mereka Koalisi Merah Putih (KMP).  Akibatnya, pemerintahan Jokowi sempat dibuat pusing oleh “ulah”mereka.

Salah satunya saat mengajukan RAPBN 2016  dimana saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla terpaksa  harus turun langsung sebagai juru lobi yang mewakili pemerintah untuk berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Riau, AburIzal Bakrie. Hingga akhirnya Golkar dan beberapa anggota KMP lainnya menyetujui RAPBN 2016 yang diusulkan pemerintah Jokowi-JK.

Ketika kelompok oposisi dominan di Parlemen maka terlihat dinamika ketatanegaraan lebih terasa dengan berjalannya fungsi chek and balance disana. Ada banyak perlawanan “perlawanan”  ketika muncul kebijakan kebijakan pemerintah yang dirasakan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat pada umumnya.  Sehingga kehidupan demokrasi terasa berjalan lebih dinamis dan penuh makna.

Namun kondisi tersebut sepertinya tidak akan lagi dapat ditemukan pada kehidupan demokrasi di Indonesia saat ini karena sebagian besar partai di DPR telah merapat ke pemerintah dan menjadi pendukungnya.

Posisi DPR dengan sendirinya menjadi lemah dihadapan eksekutif yang menjadi penguasa. Lama lama wajah DPR bisa kembali kemasa orde baru (orba) dimana wakil rakyat hanya akan menjadi tukang stempel saja kerjanya. Mereka akan mengerjakan pekerjaan yang rutin rutin  tanpa ada nuansa pembelaan terhadap kepentingan rakyat yang seharusnya diperjuangkannya.

Kiranya tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa kondisi DPR saat ini adalah yang paling lemah sejak era reformasi bergulir di Indonesia. Lemahnya DPR tidak terlepas dari perubahan konfigurasi politik pasca pilpres 2019 yang ditandai dengan merapatnya kekuatan politik di Parlemen  ke pemerintah yang sedang berkuasa sehingga kekuatan oposisi menjadi tidak berdaya.

Disatu sisi  keberhasilan Presiden Jokowi “menjinakkan DPR” patut diapresiasi karena secara politik, Jokowi mampu menunjukkan kepiawaiannya sebagai politisi untuk mengambil peran sebagai kunci bagi sikap politik parpol-parpol di DPR. Namun di sisi lain, kepiawaian Jokowi  ini  menjadi lonceng kematian dini DPR yang selama ini berfungsi  sebagai lembaga penyeimbang untuk terjadinya peran check and balances eksekutif-legislatif.

Dampak Lemahnya DPR

Fenomena lemahnya oposisi di DPR telah membuat lembaga ini seperti tidak berdaya menghadapi kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa.   Kebijakan kebijakan yang dirilis, yang dinilai tidak mengacu kepada kebutuhan prioritas kepentin gan masyarakat tetapi hanya kepentingan segelintir elite politik bisa lolos dengan mudahnya.

Sebagai contoh RUU Mineral dan Batubara (UU Minerba), RUU corona, RUU Omnibuslaw Cipta kerja dan revisi UU KPK bisa diselesaikan dalam waktu singkat tanpa adanya “perlawanan” berarti dari pihak oposisi yang ada di DPR karena sudah seia sekata.Ada juga RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang nyaris lolos kalau saja tidak didemo dimana mana  oleh rakyat Indonesia.

Hampir semua Undang Undang yang disahkan oleh DPR di atas dinilai bermasalah ditinjau dari sisi substansi dan prosedur pembuatannya. Karena dinilai bermasalah maka beberapa Undang Undang yang disahkah itu kemudian panen gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang Undang yang telah disahkan itu digugat secara materiil maupun secara formil karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aspirasi rakyat pada umumnya.  Hal ini menunjukkan kalau pembuatan Undang Undang  itu tidak sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat melainkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan elite semata.

Akibatnya, lemahnya oposisi di DPR yang sekaligus menunjukkah lemahnya DPR telah memunculkan aksi-aksi penolakan kebijakan pemerintah yang dilakukan  di jalanan.

Aksi itu dilakukan oleh elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil pada umumnya.  Mereka merasa aspirasinya tidak terwakili alias tidak bisa diakomodasi oleh wakil wakilnya sehingga terpaksa harus berunjukrasa untuk menyampaikan suaranya.

Ketika DPR menjadi lemah maka pada saat yang sama, kekuasaanpresiden beserta jajaran pemerintahannya menjadi semakin kuat  tak terkendali  karena hampir semua  elemen kekuatan di DPR menjadi pendukungnya.

Besarnya dukungan ini jelas memberikan kekuatan politik yang luar biasa bagi presiden dan jajarannya. Bisa dibilang untuk saat ini semua lini berada dalam genggaman istana. Mungkin hanya gejolak internal saja yang bisa menggoyahkan kepemimpinan Presiden Jokowi selaku penguasa terkuat pasca tumbangnya Orba.

Pada masa kepemimpinan Presiden SBY,  mayoritas parpol  sejatinya juga merapat ke istana. Namun  kerekatan koneksi yang terjalin waktu itu begitu terasa.  Kita masih ingat ketika digelar sidang paripurna untuk memutuskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada masa Presiden SBY berkuasa. Saat itu hanya suara Demokrat saja yang mendukung kebijakannya  sementara partai lain pendukung pemerintah ramai-ramai menolaknya.

Bandingkan dengan pengambilan suara RUU Omnibus Law  Cipta Kerja beberapa waktu lalu atau RUU Minerba, semua partai pendukung pemerintah dengan suara bulat menyetujui nya.  Termasuk RUU lain yang dinilai kontroversial seperti  RUU Revisi KPK, Perpu Corona dan sebagainya. DPR sedikit bergolak setelah adanya demo demo penolakan yang merebak dimana mana.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ada soliditas yang kuat didalam lingkaran pendukung pemerintahan sehingga semestinya pemerintah tidak perlu terlalu panik menyikapi dinamika politik yang dihadirkan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)  ataupun simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan jaringanya. Rasanya kekuatan istana dan DPR pendukungnya  terlalu kuat untuk ditandingi mereka.

Solidnya barisan pendukung pemerintah di DPR saat ini kiranya  tidak terlepas dari peran dari PDIP yang menjadi penyokong utama  pemerintah yang ekarang berkuasa.Dalam hal ini kelihatannya PDI telah belajar dari pengalaman partai penguasa sebelumnya yang babak belur dihajar oleh mitra mitra mereka di Senayan meskipun secara formal mendukung pemerintahnya.

Selama 10 tahun menjadi oposisi pemerintah SBY, PDIP rupanya telah mengintip celah kelemahan yang dimiliki Demokrat dan juga SBY kala memimpin Indonesia. Oleh karena belajar dari masa suram pemerintah sebelumnya, PDIP beserta presiden yang didukungnya ibertekad membuat sesuatu yang berbeda. Kendali ini sepertinya  yang diterapkan betul oleh PDIP dalam "menyeiramakan" suara parpol pendukung sehingga tetap setia pada Jokowi kapanpun dan apapun situasinya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya juga pada akhirnya posisi lemah DPR yang berhasil dijinakkan oleh penguasa dimanfaatkan untuk menggergaji kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan lembaga yang pada masa SBY berhasil membuat partai demokrat babak belur ini berupaya “dikendalikan” melalui revisi UU KPK.

Apa yang terjadi pada Nazarudin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, hingga Anas Urbaningrum adalah bukti bahwa KPK berhasil memporak-porandakan Demokrat pada masanya. Sedangkan kini kasus Harun Masiku sudah sepi kelanjutan ceritanya. Suara suara yang keluar dari beberapa anggota DPR yang menyoal masalah Harun Masiku dan kasus korupsi yang melibatkan elemen penguasa seperti hilang ditengah gurun sahara.

 Revisi Undang-Undang KPK yang kontroversial itu sedikit banyak memang mengundang kecurigaan publik terkait upaya pelemahan KPK. Namun disisi lain hal ini juga menunjukkan bahwa salah satu lembaga "liar" yang sebelumnya menjadi pemicu runtuhnya kekuasaan Partai Demokrat telah  berhasil dijinakkan perannya.Lebih lebih setelah gugatan yang diajukan oleh beberapa elemen masyarakat untuk uji materiil dan uji formil UU tersebut ditolak oleh MK.

Lemahnya kekuatan partai politik di Senayan memang telah membuat Pemerintahan berjalan melenggang tanpa adanya rintangan yang menghalanginya. Dengan segala dukungan yang ada tidak mengherankan jika keberadaan Presiden Jokowi tak tergoyahkan posisinya.

Setiap narasi yang menyudutkan presiden bisa langsung dilibas tanpa merisaukan dampak yang ditimbulkannya. Pada akhirnya muncul dugaan yang menyebut pemerintahan sekarang mirip gaya orba dengan tampilan yang berbeda.  Apakah pemerintah saat ini memang sudah mewarisi gaya gaya Orba yang telah berhasil ditumbangkan oleh para mahasiswa ?

Yang jelas ketika kekuatan menjadi terakumulasi pada satu gelombang koalisi saja, maka potensi untuk melakukan penyimpangan kekuasaan menjadi terbuka.  Karena penguasa merasa seolah-olah menjadi pemilik republik ini, menjadi pemegang hukum  kebenaran, sehingga apapun yang  dikatakan adalah kebenaran yang harus dipatuhi rakyatnya. Parpol pendukung mem-back-up secara politis agar kecenderungan kekuasaan yang menyimpang itu terlihat demokratis  dan wajar adanya.

Kecenderungan tersebut kiranya sudah bisa dirasakan pengaruhnya. Sehingga lagi lagi rakyatlah yang akan menjadi korbannya. Karena agenda agenda politik pemerintah pada akhirnya akan mengacu kepada kepentingan elite politik yang menjadi pengendalinya bukan kepada tujuan negara sebagaimana tertuang pada pembukaan UUD 1945.

Keberpihakan

Dalam kondisi dan situasi politik nasional yang terjadi sekarang tentu banyak anak anak bangsa yang galau menyikapinya. Khususnya bagi wakil wakil rakyat yang mendapatkan amanah rakyat untuk menjalankan dan menyalurkan aspirasi mereka. Banyak tudingan yang dialamatkan ke wakil rakyat bahwa mereka dinilai  tidak lagi mewakilnya melainkan mewakili kepentingan diri dan partainya.

Sebuah penilaian yang kiranya wajar wajar saja dalam situasi politik nasional yang berkembang sekarang dengan seluruh dinamikanya. Sungguhpun demikian sebagai wakil rakyat atau pejabat seyogyanya harus tetap mempunyai sikap keberpihakan meskipun apa yang dilakukan barangkali tidak terlalu signifikan dampatnya karena tembok tebal yang menghalanginya.

Dalam kaitan ini saya jadi teringat kisah seekor burung pipit dan cicak pada zaman Nabi Ibrahim mendakwahkan risalahya melawan penguasa di masanya. Ada dua tokoh binatang yang menjadi ibrah (pelajaran) dari kisah dibakarnya Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud karena menegakkan tauhid, memurnikan penyembahan hanya kepada Allah SWT semata.

Diceritakan bahwa saat Nabi Ibrahim dibakar sang Raja, seekor burung pipit terbang bolak-balik dari sungai ke api yang menyala. Ia mengambil air dengan paruhnya dan menyiramkannya ke api seolah berusaha memadamkannya.Sebagian makhluk Allah yang menyaksikan pemandangan itu terheran-heran dan bertanya: “Mengapa kamu bersusah-payah bolak-balik mengambil air, sedangkan kamu tahu api besar yang membakar Nabi Ibrahim takkan hilang dengan sedikit air yang kamu siramkan itu?“

Burung pipit pun menjawab dengan jawaban yang penuh hikmah:“Walaupun aku tahu aku tidak akan mampu memadamkan api tersebut, namun aku telah berusaha menegakkan kebenaran dengan segenap kemampuanku. Aku telah menentukan di mana aku berpihak, menempatkan loyalitas dan pembelaanku.”

Kisah Burung Pipit di atas disandingkan dengan sang Cicak (atau Tokek) yang dalam konteks pembakaran Nabi Ibrahim ia justru ikut meniup-niup agar semakin panas dan membesar apinya. Itulah mengapa sebagian kaum muslimin mempercayai bahwa cicak atau tokek adalah binatang yang dianjurkan untuk dimusnahkan keberadaannya.

Belajar dari kisah bung pipit dan cicak, kiranya orang orang yang diberikan amanah rakyat kiranya harus jelas menunjukkan keberpihakannya. Meskipun apa yang dilakukan barangkali tidak akan merubah keadaan yang ada namun keberpihakan itu mesti ditunjukkan sebagai wujud keseriusan dalam menjalankan amanah yang diembannya. Karena perubahan itu memang baru terjadi manakala kita mempunyai kewenangan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk merubahnya.

Ketika kewenangan dan kemampuan itu belum ada atau belum dimilikinya maka yang bisa dilakukan barangkali  hanya sekedar bisa bersuara dengan harapan mudah mudahan  didengar suaranya untuk mereka yang mempunyai kewenangan mengeksekusinya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar