Apa Maksud Ketua KPK Ucap Pertunjukan Belum Tuntas di Kasus Suap Pajak

Selasa, 04/05/2021 21:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri sebut pengusutan kasus suap pajak belum tuntas (rmol.id)

Ketua KPK Firli Bahuri sebut pengusutan kasus suap pajak belum tuntas (rmol.id)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus suap pajak, ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pertunjukan belum tuntas. Dia mengatakan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut ke pihak lainnya.

"Ini belum berakhir. Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak. Kemudian Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

KPK menyebut Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"APA [Angin Prayitno Aji] bersama-sama dengan DR [Dadan Ramdani] diduga telah menerima sejumlah uang," ucap Firli.

Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar. Angin dan Dadan menerima uang dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pertengahan tahun 2018 menerima sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Tbk. Uang itu merupakan bagian dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan pada bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan menerima Sin$3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar