Soal Masa Jabatan Presiden, Refrendum Terbatas Akan Digelar di NTT

Selasa, 04/05/2021 21:29 WIB
Pius Rengka akan gelar refrendum terbatas di NTT soal masa jabatan presiden (Tribunnews)

Pius Rengka akan gelar refrendum terbatas di NTT soal masa jabatan presiden (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal masa jabatan presiden sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Namun, isu itu perlahan mereda setelah Presiden Joko Widodo mengatakan tak akan maju lagi pada Pilpres 2024.

Meski begitu, sebuah referendum untuk menentukan setuju atau tidaknya rakyat dengan wacana amendemen UUD 1945 soal masa jabatan presiden tiga periode tetap akan digelar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 NTT yang dipimpin Pius Rengka menyatakan penyelenggara referendum terbatas tersebut sedang disusun.

“Kami sedang menyiapkan sebuah komite penyelenggara referendum terbatas di NTT. Kita mulai dari NTT. Kita mau lihat reaksi nyata rakyat,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Pius menuturkan pihaknya melihat kesan di rakyat lapisan bawah masih menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kepemimpinan nasional. Masalahnya, konstitusi menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.

“Siapa yang menentukan (soal masa jabatan)? Adalah elite oligarki yang ada di MPR dan DPR. Nah, kedua lembaga itu sebenarnya representasi rakyat. Jadi kembalikan dulu ke kedaulatan rakyat, rakyat ditanya maunya apa. Kalau tidak, batasan maksimal dua periode itu adalah kooptasi politik. Kita inginkan kembali ke kedaulatan rakyat lewat referendum,” tegas Pius.

Dasar dari referendum yakni Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang substansinya mengenai kedaulatan rakyat dan menjalankannya berarti melindungi hak asasi manusia (HAM).

“Jadi logikanya presiden adalah urusan rakyat yang berdaulat, makanya karena kami melihat gejala di NTT soal keinginan masyarakat bawah, kami mau tes di NTT. Keinginan rakyat yang asli bagaimana. Secara teoritik ada dasar, dan di Pasal 1 ayat (2) di konstitusi juga dilindungi,” ucap Pius.

Pius mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah rapat persiapan. Rencananya pada 1 Juni 2021, komite akan dideklarasikan. Tanggal itu sengaja dipilih karena berbarengan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Referendum rencananya dilaksanakan dan diunumkan pada 17 Agustus 2021.

Pius menjelaskan referendum mekanismenya menggunakan dua hal. Bagi warga NTT yang memiliki akses ke teknologi informasi, maka akan disediakan voting elektronik. Sementara untuk warga yang tak memiliki akses, disiapkan voting dengan memakai kertas biasa.

“Pemda (pemerintah daerah) nanti kita undang untuk mengawal prosesnya. Gubernur dan wakil gubernur serta bupati juga nanti ikut. Jadi kami sangat serius dengan itu,” tutup Pius.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar