Melonjaknya Harta Kekayaan Eks Pejabat Pajak yang Terima Suap Rp37 M

Selasa, 04/05/2021 20:57 WIB
Harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap pajak puluhan miliaran melonjak drastis (Tribunnews)

Harta kekayaan eks Pejabat Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap pajak puluhan miliaran melonjak drastis (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - KPK sudah menahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Usai diduga terima uang miliaran dari 3 perusahaan, harta kekayaan Angin pun jadi sorotan publik.

Dalam catatan yang diunggah KPK melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Angin meningkat miliaran rupiah sejak 2015. Dalam laporan bertanggal 18 Juni 2015, Angin tercatat memiliki total harta senilai Rp13.010.549.049. Kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp9.388.305.000.

Kemudian Angin memiliki 3 unit mobil senilai Rp690.000.000. Mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga tercatat memiliki batu mulia, benda-benda seni, dan benda bergerak lain senilai Rp1.030.000.000.

Pada laporan tahun berikutnya tertanggal 16 Oktober 2016 kekayaan Angin tak berubah drastis. Kekayaannya bertambah menjadi Rp13.144.641.018.

Kekayaan Angin juga belum melonjak drastis dalam laporan LHKPN yang dipublikasikan 31 Maret 2018. Tercatat, kekayaan Angin mencapai Rp13.430.512.208.

Kekayaan Angin baru melonjak hingga sekitar Rp5 miliar pada 2018. Dalam laporan LHKPN tertanggal 29 Maret 2019, kekayaan Angin melonjak menjadi sekitar Rp18.517.052.482.

Angka ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp14.712.163.000. Tanah dan bangunan ini terletak di dua lokasi di Jakarta Timur dan satu lokasi di Jakarta Selatan.

Dalam laporan itu, jumlah mobil Angin masih tetap tiga unit senilai Rp430.000.000.

Pada tahun tersebut, Angin tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp903.700.000. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.449.089.482.

Kekayaan Angin pada tahun 2019 bertambah, meskipun tidak signifikan. Dalam laporan LHKPN tertanggal 28 Februari 2020, Angin tercatat memiliki harta senilai Rp18.620.094.739.

Harta ini berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Selatan senilai Rp14.921.143.000. Sementara, nilai harta bergerak berupa mobil turun menjadi Rp364.400.000.

Meski demikian, harta bergerak lain Angin meningkat menjadi Rp1.093.750.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.217.501.739, serta harta lainnya senilai Rp23.300.000.

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Angin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya yakni DR, RAR, AIM, VL dan AS.

Ia sudah diperiksa lembaga antirasuah pada Rabu (28/4) lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar