Perusahaan Bakrie Punya Utang Rp75 Miliar ke KFC

Selasa, 04/05/2021 19:37 WIB
Perusahaan Aburizal Bakrie atau ARB utang Rp75 miliar ke KFC (ist)

Perusahaan Aburizal Bakrie atau ARB utang Rp75 miliar ke KFC (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah perusahaan milik Aburizal Bakrie (ARB) yakni PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) memiliki utang sebesar Rp75 miliar kepada PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau KFC. Awalnya, FAST memiliki piutang sebesar Rp100 miliar kepada PT BDI sejak 31 Desember 2019.

Dalam keterbukaan informasi, Direktur FAST Dalimin Juwono memaparkan latar belakang dan penyebab piutang kepada BDI. Emiten berkode FAST ini memberikan piutang dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan proyek properti.

"PT BDI, perusahaan yang memiliki rencana proyek properti dan menawarkan kepada perseroan (KFC) untuk turut berpartisipasi dalam proyek properti tersebut dengan memberikan dana kepada PT BDI untuk kepentingan moda atas rencana kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti," papar Dalimin dalam keterbukaan informasi yang disetorkan kepada bursa pada Rabu, (28/4/2021).

Lebih lanjut, dengan latar belakang tersebut, KFC sepakat untuk memberikan investasi dan mendapatkan hak menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran. Namun, dalam keterangan pada catatan laporan keuangan, disampaikan jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal.

"Karena tidak terealisasinya proyek properti ini, pihak PT BDI telah mengembalikan sebagian dari dana yang diterima sebesar Rp25 miliar pada Desember 2020. Sisa pengembalian sebesar Rp75 miliar akan tetap diselesaikan oleh PT BDI," jelas Dalimin.

KFC memaparkan sampai saat ini piutang yang tercatat masih dijamin dengan gadai saham PT Bumi Resources Mineral tbk

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar