Gugatan Digugurkan Hakim, Kubu AHY ke Moeldoko: Cuma Pepesan Kosong

Selasa, 04/05/2021 19:04 WIB
Kubu AHY sebut kubu Moeldoko cuma pepesan kosong usai gugatannya digugurkan pengadilan (Tribun)

Kubu AHY sebut kubu Moeldoko cuma pepesan kosong usai gugatannya digugurkan pengadilan (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menyindir kubu Moeldoko usai gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kubu AHY menyebut kubu Moledoko sebagai pepesan kosong yang hanya ingin mengkudeta Partai Demokrat.

"Ini makin menegaskan jika KLB Moeldoko itu hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta demokrat. Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri," kata Wasekjen PD Irwan, Selasa (4/5/2021).

Irwan menganggap gugurnya gugatan membuktikan kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan. Bahkan, menurutnya, kubu Moeldoko telah menunjukkan sikap tidak menghormati hukum di Tanah Air.

"Gugurnya gugatan tersebut dapat dibaca bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki kesiapan, baik secara substansi maupun alat bukti. Bahkan lebih dari itu, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat gerombolan Moeldoko terhadap lembaga peradilan," sebut Irwan.

Lebih lanjut, anggota DPR RI itu melihat kubu Moeldoko sejak awal tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan. Maka dari itu, sebut Irwan, wajar jika gugatan ini dianggap sebagai upaya kubu Moeldoko mencari posisi tawar.

"Sejak awal kubu Moeldoko tidak memiliki iktikad baik dalam mengajukan gugatan. Jika sejak awal tidak mau hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk menghadiri persidangan terhadap gugatan yang didaftarkan, untuk apa gugatan tersebut didaftarkan," ucap Irwan.

"Wajar jika masyarakat ada yang melihat proses gugatan tersebut dari awal hanya langkah bargaining kubu Moeldoko yang diabaikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar