Seruan Tokoh Soal Konflik Papua: Utamakan Hukum, Bukan Aksi Militer

Selasa, 04/05/2021 16:50 WIB
Para tokoh Papua menyampaikan seruan moral kepada pemerintah terkait operasi militer di Papua, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). (Foto: Law-Justice/Alfin).

Para tokoh Papua menyampaikan seruan moral kepada pemerintah terkait operasi militer di Papua, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). (Foto: Law-Justice/Alfin).

law-justice.co - Sejumlah tokoh dari Papua mendesak pemerintah segera menghentikan kekerasan yang dilakukan aparat militer di tanah Papua. Pada Selasa (4/5/2021), mereka yang tergabung dalam Forum Senior Papua bersama Elemen Generasi Milenial Papua menyampaikan seruan moral di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat terkait konflik yang terjadi di bumi Cendrawasih.

Salah satu tokoh yang hadir, Laksamana Madya TNI (Purn), Freddy Numberi, mengungkapkan operasi militer di Papua untuk menumpas KKB berpotensi melanggar HAM. Ia menyinggung pengalaman traumatik yang pernah terjadi di Timor Leste pada 1975 silam, di mana operasi militer yang terjadi ketika itu berujung pada penumpasan warga sipil secara membabi buta.

"Jadi, ini harus kita melihat secara jernih, sebagai mantan tentara saya selalu mengatakan kepada saudara-saudara saya, adik adik saya di TNI bahwa pengalaman Timor-Timor itu menunjukkan kepada kita, bahwa anytime PBB bisa masuk, manakala pelanggaran HAM itu mencapai satu titik tertentu yang diformulasikan sebagai genoside," kata Freddy.

Menurut dia, operasi yang kini terjadi di Papua bukan tak mungkin mengalami hal yang serupa seperti yang di terjadi di Timor Leste. Ia lantas mengingatkan TNI agar berhati-hati dalam operasi membebaskan wilayah Papua dari pendudukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Seruan kita tadi kehati-hatian di dalam label apapun. Kenapa? karena TNI itu, militer itu adalah sangat terhormat dalam suatu negara, tidak ada militer berarti negara itu ambruk," kata Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era SBY ini.

Freddy mengatakan langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik di Papua adalah melalui pendekatan penegakan hukum, bukan operasi militer yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM bagi rakyat Papua. Dalam konteks ini, TNI yang bekerjasama dengan Polri harus berhati-hati agar tidak keluar dari koridor hukum manakala hendak melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Saya melihat bahwa harus penegakan hukum yang dilakukan, TNI membantu Polri supaya terhindar dari pelanggaran HAM. Kalau Polisi tembak mati itu tidak ada pelangggaran HAM, tembak dalam rangka penegakan hukum. Sama saja seperti di Sumatera atau di Sulawesi," kata dia.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers ini hadir sebagai narasumber, Michael Menufandu, Yorrys Raweyai Nick Messet, Rini S. Modouw, Michael Yerisetouw, Steve L. Mara, dan tokoh-tokoh Papua lainnya.

Adapun isi pernyataan resmi Seruan Moral Forum Senior Papua Bersama Elemen Generasi Milenial kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Mengecam dengan keras segela bentuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat TNI-Polri demi kemanusiaan dan keadilan;

2. Label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB perlu kehati-hatian dengan harapan dapat ditinjau kembali, sebab latar belakang sejarah KKB yang berbeda dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat Papua secara luas yang justru dapat merugikan kepentingan nasional di masa mendatang;

3. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada di tanah Papua sesuai hasil riset Lembaga Pemerintah RI, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI, dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Papua serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh pemerintah;

4. Menyikapi akar masalah di tanah Papua, langkah penyelesaian konflik seperti di Aceh merupakan solusi damai yang sangat bijak, namun tentunya dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berbeda, dikarenakan di Tanah Papua ada banyak faksi;

5. Perlu evaluasi apakah pendekatan kekerasan selama ini di tanah Papua berhasil atau gagal. Pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka karena adanya serangan dari KKB maupun operasi penegakan hukum oleh Polri dibantu pihak TNI;

6. Perlu kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan undang-undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/collateral damage seperti; salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM;

7. Pemerintah perlu melaksanakan paradigma baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres No 20 Tahun 2020.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar