Mahasiswa Tuntut KPK Hukum Mati Koruptor Banson Covid-19

Senin, 03/05/2021 17:55 WIB
Aksi Mahasiswa didepan Gedung KPK (RMOL)

Aksi Mahasiswa didepan Gedung KPK (RMOL)

law-justice.co - Unjuk rasa digelar belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Mafia Bansos Covid-19 di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/5/2021).


Adapun aksi yang mereka lakukan tak lain untuk mengih janji Ketua KPK, Firli Bahuri menindak tegas koruptor Bansos Covid-19 dengan hukuman mati.

"Kami menagih janji ketua KPK hukum mati koruptor dana Bansos Covid-19," tegas Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Mafia Bansos Covid-19, Emon di lokasi.


Tak hanya menagih janji hukum mati koruptor, mereka juga mendesak KPK memeriksa oknum anggota DPR RI inisial ACH dan pejabat Kemensos inisial PN yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos.

Ia mengurai, ACH yang seorang anggota Komisi VIII DPR itu ditengarai mendapat jatah pengadaan paket bahan pokok melalui PT Salakanagara Putranusa Mandiri, yang ia usulkan pada tahap ketujuh penggelontoran bantuan.

"ACH mendapat jatah 25 ribu paket dengan harga Rp 270 ribu per paket. Perusahaan yang diduga terhubung dengan ACH ini ditengarai menerima jatah pengadaan dengan total senilai Rp 6,75 miliar," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus bansos Covid-19 hingga menangkap dan memproses pihak-pihak yang terlibat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar