Sidang Habib Rizieq Syihab

Ini Alasan Ketua Panitia Nekat Gelar Maulid di Petamburan Saat PSBB

Senin, 03/05/2021 13:20 WIB
Ribuan pengikut Rizieq padati Jalan Petamburan untuk hadiri pernikahan Sang Putri

Ribuan pengikut Rizieq padati Jalan Petamburan untuk hadiri pernikahan Sang Putri

law-justice.co - Ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah mengaku terpaksa ambil resiko tetap menggelar acara hingga timbulkan kerumunan di Petamburan padahal kala itu Jakarta masih menerapkan PSBB.

Hal itu diungkapkan Haris sebagai saksi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU menanyakan kepada Haris selaku ketua panitia acara terkait apakah sudah mengetahui kondisi Jakarta kala itu sedang PSBB. Haris pun mengaku mengetahuinya namun tetap mengambil resiko.

"Iya betul. Saya selaku panitia tahu betul ada PSBB," kata Haris dalam persidangan


Ia menegaskan, terpaksa mengambil resiko tetap akan menggelar acara maulid nabi di tengah penerapan PSBB lantaran setelah melihat adanya acara serupa digelar di sejumlah daerah.

"Ada pertanyaan mengapa saya berani mengambil resiko untuk mengambil peringatan maulid, karena pada saat itu sebagaimana informasi saya banyak mendapat bahwasanya perkumpulan-perkumpulan seperti ini sudah ada jauh sebelum acara peringatan maulid yang kami laksanakan sehingga kami berani mengadakan acara maulid nabi tersebut," tuturnya.

Namun, Haris mengaku selama acara maulid digelar, imbauan agar massa yang datang menaati protokol kesehatan tetap disampaikan. Acara juga menurutnya, digelar hanya sampai tengah malam dan dibatasi.


"Karena biasanya FPI itu kalau ngadain acara maulid sampai subuh, karena kalau kita selesaikan jam 2 tanggung subuhnya kesiangan," tuturnya.

"Tapi karena kemarin peringatan maulid acara membludak diluar perkiraan akhirnya kami mengambil keputusan acara dibubarkan lebih awal," sambungnya.


Dalam kasus kerumunan Petamburan Haris menjadi terdakwa. Selain Haris ada pula Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi serta tak ketinggalan Habib Rizieq.

Rizieq sendiri telah didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang itu diganjar dengan dakwaan serupa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar