Jika Uji Materi UU KPK Ditolak MK, Azyumardi: Orang Tak Takut Korupsi

Minggu, 02/05/2021 18:30 WIB
Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi akan memutus permohonan uji materi (judicial review) UU KPK yang sudah diajukan sejak setahun lalu pada 4 Mei. Permohonan itu diajukan oleh Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Mantan Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai jika MK akhirnya menolak permohonan uji materi, maka itu bagian dari merestui korupsi di Indonesia.
"Saya kira kalau MK tidak mengabulkan saya kira ini satu bentuk dari condoning corruption (memaafkan korupsi). Jadi, seolah-olah merestui korupsi yang merajalela itu, merestui KPK yang tidak berdaya," kata Azyumardi dalam sebuah diskusi daring, Minggu (2/5/2021).

Selain itu, Azyumardi berpendapat, jika ditolak MK, maka itu juga seolah-olah merestui oligarki politik yang sebetulnya secara diam-diam menyetujui korupsi. Dampak nyatanya, menurut Azyumardi korupsi akan semakin merajalela di Indonesia.


"Karena apa, karena para koruptor dan calon-calon koruptor menganggap bahwa mereka tidak akan mendapatkan hukuman apa-apa secara hukum. Kalau pun mereka kemudian mungkin bisa diambil oleh KPK maka kemudian mereka juga punya peluang untuk mendapatkan SP3," ujar Azyumardi.

Lebih lanjut, Azyumardi sangat menyayangkan jika revisi UU KPK ditolak MK, apalagi kini tren hukuman pada koruptor cenderung semakin ringan.


"Bisa dibayangkan bukan hanya good governance yang semakin jauh dari jangkauan tetapi juga saya kira semakin banyak lah dana yang terhisap terambil atau terseret ke dalam korupsi dari pada digunakan untuk tujuan kemasalahatan publik," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar