Ini Nama 9 Tersangka Korupsi Asabri yang Dilimpahkan Kejagung ke JPU

Minggu, 02/05/2021 14:39 WIB
Asabri (Katadata)

Asabri (Katadata)

law-justice.co -  

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas nama sembilan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sudah 9 nama tersangka korupsi PT Asabri yang diserahkan ke JPU di Jampidsus Kejagung.

"Tim jaksa penyidik (Jampidsus) Kejagung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan korupsi PT Asabri kepada JPU pada Jampidsus ," jelasnya, Minggu 2 Mei 2021.

Nama sembilan tersangka tersebut adalah :

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam kurun waktu 14 hari. Jika JPU merasa kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan.

"Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," bebernya seperti dikutip dari PMJNews.

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar