DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Rumuskan Kelembagaan BRIN

Minggu, 02/05/2021 12:51 WIB
Gedung Ristek BRIN. (Foto: ristekbrin.go.id).

Gedung Ristek BRIN. (Foto: ristekbrin.go.id).

law-justice.co - Anggota Komisi Riset (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah segera merumuskan kelembagaan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) secara hati-hati pasca dilantiknya Kepala BRIN oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4/2021) lalu. Ia diminta tidak mempolitisasi lembaga ristek ini agar gairah para peneliti tidak menurun. Sehingga iklim penelitian tetap kondusif.

"BRIN adalah isu yang menjadi perhatian publik dan para peneliti Ristek sejak setahun terakhir. Pasalnya Perpres lembaga ini sudah terlambat hampir 2 tahun," kata Mulyanto dalam keterangannya, Ahad (2/4/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, meskipun presiden sudah menunjuk dan melantik Kepala BRIN tapi bukan berarti masalah kelembagaan riset ini sudah selesai teratasi. Sebab hingga saat ini bentuk kelembagaan BRIN masih belum jelas.

"Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," katanya.

Mulyanto menyebutkan pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Namun pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggungjawab BRIN itu seperti apa.

Pemerintah tak menjelaskan apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya.

"Atau sebagai lembaga integrator ristek, seperti diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi?," tanyanya lagi.

Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU, seperti BATAN dan LAPAN. Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum.

"Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini. Peleburan kelembagaan, bukan soal remeh-temeh. Terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena lembaga bukan sekedar `benda mati`," tandas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar