Budi Gunadi Didesak Cari Solusi Atas Limbah Medis Alat Tes Corona

Sabtu, 01/05/2021 15:20 WIB
Ilustrasi Tes antigen (katadata)

Ilustrasi Tes antigen (katadata)

law-justice.co - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum pegawai PT Kimia Farma menyebabkan kemunduran dalam penanganan pandemi Covid-19.

Melihat perilaku oknum ini Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR berharap pemerintah segera kembali memperketat dan mengevaluasi kembali standarisasi prosedur rapid swab test antigen di berbagai lapisan.

"Harus diperketat kembali, di Satgas dan pakar bahwa semua laboratorium harus ada standarisasi. Dengan adanya kejadian ini standarisasi harus diperketat, evaluasi itu diperlukan," ujar Dr. Agus dilansir dari Suara, Sabtu (1/5/2021)

Seperti diketahui standarisasi dan izin terkait alat kesehatan seperti rapid test antigen Covid-19 ini berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga dengan kejadian ini Dr. Agus meminta pemerintah untuk mengevaluasi praktik pengetesan di tengah masyarakat.

"Pemeriksaan itu harus punya standar yang aman, safety jadi penting, dan pastinya harus akurat. Sedangkan izin alat kesehatan ini izinnya di Kemenkes. Kemenkes harus kembali memperbaiki standarisasi prosedur di laboratorium sudah betul atau tidak," tutur Dr. Agus.

Sementara itu praktik penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan ini bukan hanya bisa tularkan Covid-19, melainkan berbagai penyakit lainnya akibat terinfeksi bakteri atau kuman dari orang sebelumnya.

"Pada prinsipnya swab bekas itu punya potensi terkontaminasi oleh kuman. Sehingga bisa merugikan atau berbahaya buat orang berikutnya, karena tentu akan bisa membawa kuman-kuman, karena kan bekas," terangnya.


Menurut Dr. Agus semua alat tes sekali pakai yang digunakan pada tubuh pasien adalah limbah medis infeksius, yang harus langsung dimusnahkan dan dibuang serta tidak boleh digunakan ulang.

Aturan ini bukan hanya berlaku selama pandemi Covid-19, tapi sudah berlaku dalam tindakan medis apapun dan merupakan standar operation prosedur (SOP).

Sehingga dalih oknum petugas, bahwa alat sudah disterilkan atau dicuci, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan karena menyalahi SOP yang bahkan sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Nggak bisa (disterilkan), namanya sesuai standar SOP, harus dibuang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau dicuci kembali," terang Dr. Agus.

"Saya sebagai klinisi di dalam sopnya, yang dikatakan WHO tidak boleh itu limbah infeksius soalnya," pungkasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar