Hati-hati, Marak Penipuan Investasi Bermodus Aset Kripto

Sabtu, 01/05/2021 00:42 WIB
Kementerian Kominfo blokir situs EDCCash karena termasuk investasi ilegal (bisnisedinarcoin)

Kementerian Kominfo blokir situs EDCCash karena termasuk investasi ilegal (bisnisedinarcoin)

law-justice.co - Lembaga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto, yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) yang telah ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan ini bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu memproduksi dan memperjualbelikan koin antara anggotanya sendiri.

Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021). Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Satgas waspada investasi (SWI) termasuk Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019. Dalam rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Aset Kripto.

Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. “Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta.

Sidharta mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun persyaratan asset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik antara lain, berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan memiliki nilai kapitalisasi pasar (market cap).

Selain itu, syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik antara lain, masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.

“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi.

Sehingga, bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M.Syist menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar