Banyak Masalah, Puluhan Guru Besar Desak MK Batalkan Revisi UU KPK

Jum'at, 30/04/2021 21:42 WIB
Puluhan Guru Besar desak MK batalkan revisi UU KPK (Foto: Istimewa)

Puluhan Guru Besar desak MK batalkan revisi UU KPK (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Puluhan Guru Besar dari berbagai Fakultas Ekonomi di seluruh Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan revisi UU KPK. Pasalnya, mereka yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia itu menilai usai UU KPK direvisi, sejumlah permasalahan baru malah muncul dan bahkan melemahkan KPK.

Salah satu yang mendesak hal itu adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Emil Salim. Revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan," bunyi surat tersebut.

"Alih-alih memperkuat, eksistensi UU Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambahnya.

Dalam surat tersebut, para guru besar berpandangan UU No. 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya.

Beberapa permasalahan yang mereka soroti di antaranya yaitu hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke aparatur sipil negara.

Mereka memberikan contoh salah satu kegagalan KPK yaitu gagal memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan, serta penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, pelanggaran kode etik juga banyak ditemukan di KPK, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani.

"Pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal," dikutip dalam surat tersebut.

Tidak hanya itu, mereka juga menilai proses pengesahan revisi UU KPK diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR," tulisnya.

Dalam waktu yang singkat itu, menurut mereka, dapat dilihat bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.

Mereka mengatakan jika praktik ini dinormalisasi maka bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun masa depan demokrasi di Indonesia juga dipertaruhkan.

Terkait itu, mereka menilai MK harus mencabut revisi UU KPK dan mengembalikan KPK ke marwah yang lebih baik.

"Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala," tulis mereka.

Koalisi Guru Besar menilai MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar