Minta Perlindungan Hukum, Munarman Pesan Begini Pada Aziz Yanuar

Jum'at, 30/04/2021 17:30 WIB
Pengacara FPI Munarman ditetapkan tersangka dugaan teorisme (Liputan6)

Pengacara FPI Munarman ditetapkan tersangka dugaan teorisme (Liputan6)

law-justice.co - Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Ann Noor Qumar menyambangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjenguk kliennya, Munarman, yang berada di tahanan setelah mantan Sekretaris Umum FPI itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (27/4)

Ann mengeklaim polisi tidak mengizinkan dirinya menjenguk Munarman. Merespons hal tersebut, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya konstitusional sesuai arahan mantan petinggi FPI itu.

"Kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman," kata Aziz dilansir dari JPNN, Jumat (30/4/2021). Sarjana hukum Universitas Pancasila itu memastikan, pihaknya bakal meminta perlindungan hukum dari masyarakat Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisme, dan upaya pelampiasan dendam. "Mohon perlindungan hukum dari warga negara Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi, dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," ujar Aziz.

Rencananya, kata pria kelahiran Jakarta itu, TAKTIS juga bakal meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR, dan institusi lainnya. Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar