Berikut Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Jum'at, 30/04/2021 02:52 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, law-justice.co - Ada pepatah mengatakan ‘tiada hukum tanpa kepastian’, hal inilah yang mengilhami pentingnya hitam diatas putih atau kesepakatan diatas kertas. Berbagai bentuk kesepakatan antara para pihak yakni agreementmemorandum of understanding (MoU), Force majeure, hingga bentuk-bentuk perjanjian lainnya. 

Dalam praktiknya, perusahaan satu dan lainnya yang hendak bekerja sama akan membuat perjanjian kerjasama atau kontrak perusahaan. Eksistensi perjanjian kerjasama ini lebih memberikan kepastian hukum bagi kedua belah perusahaan yang mengikatkan diri. Bayangkan saja tanpa adanya perjanjian tertulis, jika ada salah satu pihak melakukan cidera janji (wanprestasi) atau mengalami force majeure akan mengakibatkan kisruh. Nah, pembahasan kali ini DSLA Law Firm akan membahas mengenai force majeure dalam perjanjian kerjasama perusahaan 

ALASAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR PERUSAHAAN SANGAT PENTING

Sebelum memasuki pembahasan inti mengenai force majeure, Anda wajib mengetahui pentingnya perjanjian kerjasama antar perusahaan. Eksistensi klausul force majeure tidak akan ada apabila kedua perusahaan atau lebih tidak menyepakati perjanjian kerjasama.

Kepastian Hukum

Zaman sekarang tidak cukup menjalankan bisnis dan pekerjaan hanya dengan ‘kepercayaan’. Modal kepercayaan saja tanpa diikuti kepastian hukum akan menjadi masalah kemudian hari. Misalnya, apabila salah satu pihak mangkir dari tugasnya atau melakukan pelanggaran.

Meminimalisir Resiko

Perjanjian kerjasama menjadi pembatas jelas mengenai hak dan kewajiban antar para pihak. Termasuk pula resiko-resiko hukum yang diterima pihak perusahaan biasanya termuat jelas dan terperinci dalam perjanjian. Contohnya, dalam perjanjian ada salah satu pihak yang wajib membayar tepat waktu. Apabila melewati batas waktu yang disepakati maka akan dikenakan denda.

Landasan sebagai Alat Bukti

Perjanjian kerjasama yang telah dibuat didepan Notaris akan menjadi alat bukti di muka pengadilan. Oleh karena itu, perjanjian kerjasama menjadi landasan kerja para pihak seperti saat melakukan transaksi bisnis.

Media Kolaborasi dan Kerja Sama

Perusahaan menganggap rekan kerjasamanya adalah sumber pendapatan yang hendak dijaga. Tentunya hubungan baik harus dipertahankan agar tercipta kerjasama jangka panjang. Salah satu media kolaborasi yakni dengan membuat perjanjian kerjasama perusahaan. Pada hakikatnya suatu perjanjian menyajikan batasan dan ekspektasi bagi para pihak. Misalnya, adanya perjanjian kerjasama akan memperjelas apa tujuan kerjasama para pihak.

APA ITU FORCE MAJEURE?

Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama. Jadi, dengan adanya keadaan force majeure tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.

Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angin topan, badai gunung meletus, epidemik, keadaan perang, kerusuhan, pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya. Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar. Berbeda dari kamus bahasa Prancis yang mengartikan force majeure adalah kekuatan yang lebih besar. Klausul ini wajib tercantum dalam perjanjian pokok guna mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi dan berpotensi menjadi konflik bagi para pihak bersangkutan. Force majeure tidak dapat dipisahkan menjadi perjanjian tambahan.

MACAM-MACAM KEADAAN MEMAKSA

Secara garis besar keadaan memaksa terbagi menjadi dua macam, antara lain :

  1. Keadaan memaksa absolut (absolut onmogelijkheid), suatu keadaan dimana Pihak Pertama sama sekali tidak mampu memenuhi prestasi (kewajiban) kepada Pihak Kedua. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, lahar, epidemik, dan kerusuhan massa.
  2. Keadaan memaksa relatif (relatieve onmogelijkheid), suatu keadaan yang memicu salah satu pihak (Pihak Pertama) tidak melakukan prestasinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PERISTIWA TERGOLONG FORCE MAJEURE

Keadaan memaksa ini tidak serta merta diputuskan salah satu pihak. Suatu kondisi dapat dikatakan sebagai force majaeure apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Tidak dipenuhinya prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan dan/atau memusnahkan benda dijadikan objek perjanjian, kondisi ini selalu bersifat tetap.
  2. Tidak dipenuhinya prestasi karena peristiwa tidak terduga dan diluar kuasa salah satu pihak untuk melaksanakan prestasinya. Baik itu bersifat tetap maupun sementara.
  3. Peristiwa tersebut tidak dapat diketahui dan/atau diprediksi kapan terjadinya dalam suatu perjanjian. Jadi, adanya peristiwa ini bukan karena kesalahan salah pihak dalam perjanjian ataupun pihak ketiga.

FORCE MAJEURE DALAM PANDANGAN KUHPERDATA INDONESIA

Force Majeure juga diatur dalam KUHPerdata, antara lain pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1244 

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Pasal 1245

“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

CONTOH KLAUSUL FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PERUSAHAAN 

Pasal 15

Keadaan Kahar (Force Majeure)

Pasal 15 ayat (1)

Yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan Para Pihak untuk mencegahnya yaitu yang disebabkan oleh pelaksanaan undang-undang, peraturan-peraturan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, topan/badai, hujan yang luar biasa, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan massal dan wabah penyakit, yang secara langsung ada hubungannya dengan Perjanjian Kerjasama ini.

Pasal 15 ayat (2)

Salah satu pihak  dalam Perjanjian Kerjasama ini tidak dapat menuntut Pihak lainnya untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerjasama ini atau menganggap pihak  lainnya telah melanggar Perjanjian ini apabila pihak  lain tersebut tidak dapat melaksanakan atau memenuhi ketentuan-ketentuan Perjanjian ini  karena adanya keadaan kahar.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal timbulnya keadaan kahar, pihak  yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 X 24 jam (tujuh kali dua puluh empat jam) setelah terjadinya keadaan kahar tersebut dengan disertai bukti yang dapat diterima oleh pihak  yang tidak mengalami keadaan kahar, dan bilamana perlu harus menyertakan bukti-bukti yang sah dan asli dari instansi atau badan yang berwenang untuk itu.

Pasal 15 ayat (4)

Atas pemberitahuan pihak  yang mengalami keadaan kahar, maka pihak  yang tidak mengalami keadaan kahar dapat menyetujui atau menolak keadaan kahar tersebut secara tertulis dalam kurun waktu selambat-lambatnya 7 X 24 jam (tujuh kali dua puluh empat jam) setelah diterimanya pemberitahuan dari pihak  yang mengalami keadaan kahar.

Pasal 15 ayat (5)

Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak yang tidak mengalami keadaan kahar, maka syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah Pihak.

Pasal 15 ayat (6)

Dalam hal terjadi keadaan kahar, kedua belah Pihak harus melakukan tindakan dan upaya yang sebaik-baiknya untuk mengatasi serta menanggulangi kerugian atau mencegah kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar bagi kedua belah Pihak.

Meskipun demikian, sesungguhnya force majeure dapat dibuat khusus untuk jenis-jenis kegiatan usaha tertentu sehingga tidak bersifat umum, agar dapat melindungi kepentingan para pihak yang bekerjasama sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan hukum yang sesuai untuk membantu Para Pihak.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar